GROBOGAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyampaikan, saat ini pembuatan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan telah mencapai sekitar 80 persen.
”Dari total 3.500 lebih PPPK Paruh Waktu, untuk NIPPPK sudah sekitar 80 persen yang turun. Sisanya masih terus berproses. Setelah selesai semua, kami akan serahkan SK Pengangkatan,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Adapun mengenai penempatan PPPK Paruh Waktu, Anang mengatakan, nantinya akan menyesuaikan dengan formasi yang ada pada masing-masing perangkat daerah dengan tetap berdasarkan pemilihan lokasi saat seleksi. Meskipun demikian, Pemkab Grobogan diberikan kewenangan untuk nenempatkan sesuai kebutuhan.
”Sesuai ketentuan dari Kementerian PANRB maupun BKN, daerah diberikan ruang untuk mengatur penempatan mereka sesuai kebutuhan formasi yang tersedia dan itu tidak mudah,” katanya.
Menurut Anang, hal itu penting untuk memastikan tenaga PPPK Paruh Waktu tak hanya terserap, tetapi juga sesuai bidang dan lokasi kerja yang dibutuhkan. Sebab, dengan begitu, kinerja pemerintahan akan semakin efektif dan bisa terus terjaga.
Sebelumnya, Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra menyatakan, sebagian yang diterima menjadi PPPK Paruh Waktu di Grobogan lebih memilih mengundurkan diri. Adapun puluhan lainnya memilih tidak melengkapi data yang dibutuhkan untuk pengusulan NI-PPPK Paruh Waktu.
”Ada 51 orang yang mundur dan sebanyak 56 orang tidak mengunggah data. Kemudian dari 3.449 peserta yang sudah submit (memasukkan) data, 1.608 orang telah disetujui BKN, NIPPPK-nya juga sudah keluar,” jelasnya.
Padma menyampaikan, untuk mereka yang mundur mayoritas karena berdomisili di luar daerah, alias bukan warga Grobogan. Mereka disebutnya tidak siap apabila ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan.
“Itu cukup disayangkan. Sebab, para PPPK Paruh Waktu bisa diusulkan naik status menjadi penuh waktu apabila tersedia formasi serta belum memasuki batas umur pensiun (BUP),” imbuhnya.