KUDUS — Penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kudus kini tak hanya dijual secara sembunyi sembunyi, baik di rumah tempat tinggal dan bangunan yang menyerupai gudang.
Namun ada modus baru yang dilakukan para penjualnya. Yakni memperdagangakannya melalui angkringan yang berada di titik keramaian masyarakat Kota Kudus.
Transaksi minuman setan ini ditemukan di sebuah angkringan yang berada di Balai Jagong kawasan Stadion Wergu Wetan Kudus. Temuan terbongkar saat aparat Polsek Kudus Kota menyisir lokasi dalam operasi miras di kawasan tersebut.
Dari hasil penyisiran, aparat mendapati sebuah angkringan yang ternyata digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan.
Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah, karena adanya warga yang kerap menggelar pesta miras di area Balai Jagong. Aktivitas itu dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Operasi pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 505 botol miras berbagai merek yang tersimpan di warung tersebut.
Rincian barang bukti dari lokasi itu antara lain 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, 21 botol Kawa-kawa.
Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar, 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.
Seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan, operasi miras merupakan bukti nyata komitmen Polres Kudus dalam menjaga kamtibmas.
“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami sita, " ujar Kompol Eko, Selasa (16/9/2025).
Menurut Eko, operasi kali ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” tegas Kabagops.
Polres Kudus menegaskan operasi seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia akan terus digencarkan, menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras, baik warung, angkringan, maupun lokasi tersembunyi lainnya.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran miras di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” tandasnya.