GROBOGAN — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Lapas Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan melakukan penggeledahan mendadak di seluruh kamar hunian warga binaan, pada Selasa (24 Juni 2025) malam.
Lapas IIB Purwodadi menggandeng tim Satresnarkoba Polres Grobogan, Kodim 0717/Grobogan, beserta IPWL Alma’la. Dalam razia yang dipimpin langsung Kalapas Erik Mutdiyanto ini, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, handphone, dan alat komunikasi ilegal.
"Alhamdulillah hasilnya nihil. Bahwa hal ini menunjukkan lapas kami bersih dan aman dari peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Tak hanya penggeledahan, kegiatan juga diisi dengan tes urin kepada 30 warga binaan yang dipilih secara acak dari total 275 penghuni lapas. Adapun pelaksanaan tes dikomandoi langsung Junaedi dari IPWL Alma’la, lembaga yang fokus kepada upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Semua hasilnya negatif. Ini menjadi indikator bahwa warga binaan dalam kondisi bersih tidak terpapar narkoba," katanya.
Kalapas Erik menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Langkah Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, khususnya soal upaya pemberantasan narkoba dan penggunaan handphone di dalam lapas.
"Program ini juga bagian dukungan menuju Indonesia Emas 2045. Kami ingin lapas jadi tempat pembinaan, bukan lokasi berkembangnya jaringan narkotika," tegasnya.
Kalapas Erik menegaskan, jika dalam razia ditemukan barang mencurigakan, maka akan dilaksanakan pencatatan, pembuatan berita acara, hingga pemusnahan sesuai SOP yang berlaku. Di akhir kegiatan, Kalapas beserta tim gabungan menyuarakan kampanye antinarkoba.
"Stop narkoba. Rehabilitasi korbannya. Mari kita wujudkan Lapas Purwodadi sebagai Lapas Bersinar, Bersih dari Narkoba!"
Kolaborasi dalam kegiatan ini diharap bisa memperkuat sinergi antar instansi untuk menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas narkoba. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto beserta Babinsa Koramil 12/Tegowanu Serka Mujiono.