Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ketua Komisi A DPRD Grobogan: SK Mutasi Sekdes Asemrudung Cacat Prosedur

Ketua Komisi A DPRD Grobogan Achmad Taufiq foto bersama seusai raker di ruang rapat Komisi A DPRD setempat pada Rabu (6 Agustus 2025). (Dok. Koomisi A DPRD Grobogan)

GROBOGAN — Surat Keputusan (SK) Mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung itu dinyatakan cacat prosedur karena tidak melalui konsultasi dengan Camat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Achmad Taufiq kepada diswayjateng.com, pada Selasa (19 Agustus 2025).


“Dalam di peraturan perundang-undangan juga tidak ada mutasi jabatan. Namun, yang ada peningkatan karir dan harus konsultasi dengan camat dahulu,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka menindaklanjuti aduan terkait SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 800.1.3.1/002/VI/2025 tentang mutasi jabatan Sekdes menjadi Kasi Pemerintahan atas nama Suraji, pada Rabu sore (6 Agustus 2025).


Rapat yang dipimpin langsung oleh Taufiq tersebut dihadiri unsur legislatif seperti pimpinan dan anggota Komisi A. Lalu, unsur eksekutif yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kabag Hukum Setda, Kepala Dispermasdes, Inspektur Daerah, Camat Geyer, Kepala Desa Asemrudung, Ketua BPD Asemrudung, beserta Suraji sebagai pihak yang mengajukan keberatan.


Dalam rapat itu, Komisi A DPRD Grobogan menegaskan kembali hasil kesepakatan RDP sebelumnya, bahwa SK Mutasi Sekretaris Desa Asemrudung dinyatakan cacat prosedur. Karena itu, Kades Asemrudung Wita diminta mencabut SK tersebut dan mengembalikan Suraji kepada jabatan semula sebagai Sekdes.


Setelah ada kesepakatan bersama, dilakukan penyerahan SK pencabutan mutasi. Dengan terbitnya SK tersebut maka secara resmi Suraji kembali menjabat sebagai Sekdes Asemrudung.


Komisi A DPRD Grobogan pun berharap, dengan selesainya persoalan ini menjadi titik awal terciptanya kembali iklim pemerintahan yang kondusif, terutama di desa Asemrundung dan desa lainnya di Kabupaten Grobogan pada umumnya, sekaligus supaya pelayanan masyarakat serta pembangunan desa dapat berjalan normal.


“Kami berharap Kepala Desa dan Sekdes Asemrudung dapat bekerja sama dengan baik sesuai tupoksinya masing-masing, dan demi terwujudnya pemerintahan desa yang profesional serta akuntabel,” pungkas Taufiq.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube