GROBOGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cangkring, inisial MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20 Juni 2025).
MA diduga melakukan tindak korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan sesuai MA diperiksa sebagai saksi selama empat jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
”Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.
Frengki mengungkapkan, dalam kasus tersebut MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kades dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Grobogan,” imbuhnya.
Frengki menambahkan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA turut menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 pada penyidik sebagai sebuah bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Frengki menyampaikan, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak dapat menghapuskan pidana MA.
"Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” katanya.
Setelah penetapan tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi, Grobogan. karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Frengki mengungkapkan, hingga saat ini, dalam proses penyidikan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi ataupun ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini.