GROBOGAN — Pemkab Grobogan telah menetapkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan yang tidak bermotor hingga kendaraan bermotor dengan enam roda lebih. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan, Mundakar, belum lama ini.
Mundakar menjelaskan, penetapan tarif itu bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, serta sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) di lapangan. Karena itu, ia mengimbau agar pengendara meminta karcis kepada juru parkir (jukir).
”Tanpa adanya karcis, parkir gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mundakar menambahkan, selain parkir reguler juga ada insidentil yakni parkir yang tidak rutin, biasanya karena ada kegiatan khusus ataupun acara besar. Pihaknya terus berupaya melakukan penertiban terhadap jukir yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
”Kami sudah menyampaikan kepada para juru parkir bahwa mereka wajib memberikan karcis kepada pengguna,” tegasnya.
Mundakar mengatakan, pihaknya juga membuka pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jukir di lapangan. Ia pun berharap pengelolaan parkir tepi jalan umum di Grobogan berjalan optimal sehingga dapat memberikan kontribusi positif kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tarif retribusi parkir tepi jalan umum di Grobogan
A. Tarif Parkir Reguler
1. Kendaraan tidak bermotor: Rp 1.000
2. Kendaraan bermotor roda 2: Rp 1.000
3. Kendaraan bermotor roda 3: Rp 2.000
4. Kendaraan bermotor roda 4: Rp 2.000
5. Kendaraan bermotor roda 6: Rp 3.000
6. Kendaraan bermotor roda lebih dari 6: Rp 4.000
B. Tarif Parkir Insidental
1. Kendaraan tidak bermotor: Rp 3.000
2. Kendaraan bermotor roda 2: Rp 3.000
3. Kendaraan bermotor roda 3: Rp 5.000
4. Kendaraan bermotor roda 4: Rp 5.000
5. Kendaraan bermotor roda 6: Rp 7.000
6. Kendaraan bermotor roda lebih dari 6: Rp 8.000