Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kasus Korupsi Kades Cangkring Memasuki Tahap Pelimpahan dari Jaksa Penyidik ke JPU

TERSANGKA: Kades Cangkring berinisial MA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Grobogan. (Dok. Kejari Grobogan)

GROBOGAN — Penindakan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa atau Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial MA, kini memasuki tahap kedua. Yakni pelimpahan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut umum (JPU).


Pelimpahan kasus MA selaku tersangka korupsi APBDes itu dilakukan pada Jumat (15/8/2025). MA pun kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi hingga 20 hari ke depan.


”Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (19 Agustus 2025).


Dalam kesempatan itu, tersangka MA hadir didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto. Selama penyidikan, MA sudah ditahan sejak 20 Juni 2025. Kejari Grobogan menetapkan MA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.


“MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan juga denda hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.


Frengki menuturkan dari hasil audit Inspektorat Grobogan, kerugian negara akibat perbuatan MA ditaksir mencapai Rp 397.944.870. Adapun modus yang dilakukan MA antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kades seluas 0,77 hektare selama enam tahun.


“Kemudian penghentian pengembalian dana pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan mantan Kades seluas 0,5 hektare selama empat tahun,” lanjutnya.


Berikutnya, Frengki menambahkan, pemanfaatan tanah prancangan atau bondo desa tanpa mekanisme aturan pada persil 68 seluas 0,66 hektare tahun 2022 dan 0,72 hektare tahun 2023. Lalu, tidak mencatatkan sisa anggaran kegiatan sebagai Silpa dalam APBDes tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes 2023.


“Selain itu, juga penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun 2024 tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube