Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kampanye Sertifikasi Halal Gratis di Kudus, Wakhid: Investasi Jangka Panjang bagi UMKM

Para pelaku UMKM yang difasilitasi Pemkab Kudus untuk pengurusan sertifikasi halal gratis. (arief pramono/diswayjateng)

KUDUS — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus mengkampanyekan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2025. Kehadiran program ini memudahkan UMKM memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.


Selain itu, sertifikasi halal gratis ini juga meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal. Penjelasan itu dikatakan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Mamad Slamet Burhanuddin, saat Sosialisasi Sehati bagi UMKM di Gedung A Setda Kudus, Rabu 18 Juni 2025.


“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar Mamad.


Mamad mengatakan, sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen saja. Namun juga mendorong pelaku usaha memahami proses dan nilai yang terkandung di dalamnya.


“Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah,” pinta Mamad.


Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis 2025, Mamad berharap Pemkab Kudus membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Yakni untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.


Mamad menyebut, program SEHATI menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah pusat bagi pelaku UMKM, agar tidak tertinggal dalam transformasi regulasi halal nasional.


“Ini kesempatan emas. Kami harap UMKM di Kudus bisa memanfaatkannya agar tidak mengalami hambatan saat aturan wajib halal diberlakukan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Abdul Wakhid juga mendesak UMKM di Kota Kretek memanfaatkan fasilitas pemerintah seperti program Sertifikasi Halal Gratis pada tahun 2025.


Wakhid menegaskan, sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang yang membuka pintu ke rantai pasok industri lebih luas.


“Sertifikasi halal bukan beban, namun investasi jangka panjang. Manfaatkan Program SEHATI 2025 untuk menguatkan daya saing produk UMKM,” terang Wakhid.


Di sisi lain, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menambahkan, sertifikasi halal bukan sekadar syarat administrative saja. Namun menjadi bagian dari integritas pelaku usaha di Kabupaten Kudus.


“Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” katanya.


Menurut Samani, masyarakat Kudus telah lama menjiwai filosofi hidup warisan Sunan Kudus sebagai pedoman dalam berusaha. Filosofi ini dinilai sangat relevan dalam membangun budaya usaha yang jujur, bermoral, dan berdaya saing.


“Masyarakat Kudus memegang teguh filosofi Gusjigang—bagus tindakan, ngaji, dan dagang. Artinya, berdagang tidak hanya soal untung, tapi juga adab, ilmu, dan tanggung jawab terhadap konsumen,” ucap Samani.


Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kudus berharap UMKM memanfaatkan program yang tersedia. Selain itu, siap bersaing di pasar dengan menjunjung kepercayaan serta nilai kehalalan produk, demi memperkuat daya saing lokal di pasar global.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube