KUDUS — Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kabupaten Kudus pada Minggu (14/9/2025) malam akhirnya terungkap.
Dua pelaku pembunuhan yang juga tetangga korban, disergap polisi usai sempat kabur selama delapan hari dari kejaran aparat.
Penangkapan dua laki laki terduga pembunuhan ini, dilakukan tim Jatanras Polda Jateng, Polres Kudus dan tim Jatanras Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua terduga pelaku yang menyerah di tangan polisi, yakni Rangga Pati Morgana (40) dan Abilawa Ariya Damas (37).
Mereka kabur dari kejaran polisi dalam pelariannya, dan tertangkap di sebuah homestay yang disewanya di kawasan Pantai Senggigi, Batu Layar Kabupaten Lombok Barat NTB.
Kedua pelaku yang juga kakak beradik ini, disergap polisi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.49 WITA.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi antara pelaku dan korban. Tersangka A mengaku sakit hati terhadap kedua korban, yakni Dimas (28) dan David (37).
Kala itu sekitar setahun lalu, korban disebut pernah membuat keributan di depan rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan mendengarkan musik. Tersangka A menegur korban Dimas dan ternyata mendapat respons buruk.
Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, anak tersangka A sempat diludahi oleh korban Dimas. Kelakuan korban akhirnya membuat tersangka tersinggung dan memicu dendam.
Dari hal itulah yang akhirnya memicu aksi penganiayaan keji hingga berujung pada kematian kedua korban.
pakaian dan motor korban yang disita polisi. (Arief Pramono)
Kronologi Pelarian Kedua Tersangka
Geger penusukan kepada kedua korban dengan pelaku yang tak lain tetangganya sendiri, akhirnya didengar aparat Polres Kudus. Polisi langsung datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
Kala itu, Kapolres Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkkan, bersama Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Heru menduga pelaku penusukan kepada dia korban lebih dari satu orang. Dan saat kejadian, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.
Dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada A dan R yang diketahui kabur menggunakan motor Kawasaki Ninja.
Jejak keduanya sempat terlacak di Kabupaten Pati, kemudian bergerak menuju Kabupaten Rembang. Dari Kota Garam, kedua tersangka meminta tolong rekannya untuk membelikan dua lembar tiket bus tujuan Denpasar, Bali.
Tim gabungan dari Polres Kudus dan Jatanras Polda Jateng pun terus melakukan koordinasi lintas daerah. Hingga akhirnya mendapatkan informasi dari seorang tukang ojek yang mengantar kedua tersangka ke sebuah homestay di Senggigi, Lombok.
Rangkaian panjang penangkapan kedua tersangka ini, buah kerjasama antara tim Resmbob Polres Kudus dan Jatanras Polda Jateng yang dibantu Polda Bali dan Polda NTB. Dari situlah, tim gabungan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Meski kedua tersangka mengaku kepada tim penyidik Polres Kudus yang awalnya hanya berniat menghajar korban, namun perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus.
“Dua barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban diambil dari rumah pelaku. Jadi memang tidak ada rencana matang untuk membunuh, tapi akibat perbuatannya korban meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku yakni maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketenangan warga Kelurahan Wergu Wetan RT 3 RW 1 Kecamatan Kudus Kota mendadak gempar pada Minggu malam (14/9/2025). Dua warga RT setempat tewas bersimbah darah akibat ditusuk pisau tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan yang terjadi selepas Magrib ini, pelaku menghujani tusukan ke tubuh dua korban yang juga kakak beradik. Akibatnya, dua korban yakni Dimas (adik) dan David (kakak) harus dievakuasi ke rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, korban Dimas saat itu sedang bersantai di teras rumahnya. Korban kemudian dihampiri pelaku. Tanpa disadari, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga berulang kali.
Karena kesakitan akibat ditusuk pisau, korban Dimas berteriak meminta tolong. Teriakan adiknya sempat didengar korban David yang berada di dapur rumahnya. Ia langsung keluar rumah untuk menolong adiknya yang telah terkapar bersimbah darah.
Kehadiran David justru semakin menyulut emosi pelaku. Pelaku yang kalap juga menghampiri David dan menusukan pisau digenggaman tanganya ke tubuh kakak Dimas.
Korban Dimas yang terluka kemudian berlari ke tetangganya. untuk meminta pertolongan. Teriakan korban membuat heboh warga lainnya. Pelaku kemudian kabur usai melukai kedua korban.
Umar, salah satu saksi mata mengaku awalnya mendengar suara teriakan minta tolong. Setelah ia keluar rumah, ternyata suara tersebut teriakan dari Dimas.
“Biasanya lokasi itu ramai, namun malam itu sepi. Korban pertama Dimas sempat berlari dan berteriak minta tolong ke beberapa rumah, tapi akhirnya terjatuh karena luka tusukan di bagian perut,” kata Umar.
Warga kemudian mendatangi dan mengevakuasi kedua korban ke RS Aisyiyah Kudus. Karena luka lukanya parah, mereka mendapatkan penanganan medis dari pihak RS setempat.
Namun saat mendapat perawatan medis, nyawa Dimas akhirnya tak bisa terselamatkan malam itu. Sedangkan korban David yang juga terluka parah, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. David akhirnya meninggal dunia keesokan hari tepatnya Senin (15/9/2025).
Geger penusukan kepada kedua korban dengan pelaku yang tak lain tetangganya sendiri, akhirnya didengar aparat Polres Kudus. Polisi langsung bergegas datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kala itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkkan, bersama Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.