Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Enam Tuntutan Massa Disepakati, DPRD Pati Siap Hadang Kebijakan Bupati Sudewo

Ketua DPRD Pati Ali badrudin dan sejumlah pimpinan fraksi temui massa MPB di depan gedung DPRD setempat.

PATI — Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang dijabat Teguh Bandang Waluyo, dipastikan tetap dipertahankan dan tidak akan diganti. Sikap pimpinan DPRD Pati itu mencuat atas desakan massa Masyarakat Pati Bersatu (MPB).


Komitmen itu diungkapkan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, di hadapan ribuan massa Masyarakat Pati Bersatu yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat (19/9/2025).


Keputusan ini merupakan hasil audiensi antara pimpinan DPRD Pati bersama perwakilan MPB di ruang rapat DPRD setempat. Pertemuan itu juga dihadiri anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati pemakzulan Bupati Pati.


Untuk meredam ketegangan suasana, akhirnya sejumlah pimpinan DPRD Pati sepakat menemui massa yang telah menunggu di depan gedung DPRD setempat.


Dengan kawalan ketat aparat keamanan, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, dan Wakil Ketua III Suwito menemui massa. Saat bertemu massa, empat pimpinan DPRD Pati juga didampingi Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di hadapan ribuan massa, Ali mengaku telah menerima 10 perwakilan Masyarakat Pati Bersatu untuk menyampaikan 13 tuntutan. Namun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, belasan tuntutan ini diringkas menjadi 6 tuntutan.


Ali menegaskan bahwa DPRD Pati tetap mengawal dan menyelesaikan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati hingga tuntas.


”Kami di DPRD Pati tetap mengawal dan menyelesaikan Pansus ini sampai setuntas-tuntasnya dan semaksimal mungkin,” ujar politisi PDI Perjuangan disambut tepuk tangan massa.


Ali Badrudin juga menyepakati tetap mempertahankan Teguh bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus tersebut. Hal ini sebagai jawaban Fraksi PDIP DPRD untuk memenuhi tuntutan MPB.


”Fraksi PDIP berkomitmen tidak akan mengganti ketua pansus yaitu Bapak Teguh Bandang Waluyo. Aman, tidak akan diganti,” tukas Ali mendinginkan suasana.

Massa MPB bentangkan poster hujatan dan tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Tidak hanya itu, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati juga sepakat mengganti sejumlah anggota pansus yang dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik.


Sejumlah anggota Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang diganti, antara lain Joko Wahyudi (Fraksi PDIP) dan Irianto Budi Utomo (Fraksi Gerindra).


Penggantian Joko dan Irianto, sebab keduanya dinilai oleh MBP tidak menjalankan tugasnya dengan baik. MPB menuding Joko Wahyudi terkesan tidak serius sebagai anggota pansus karena sering absen saat rapat berlangsung.


”Dari PDIP sesuai permintaan MPB, anggota pansus dari PDIP Joko Wahyudi juga kami sepakati untuk diganti. Alasannya karena jarang masuk rapat,” imbuh Ali Badrudin.


Sedangkan Irianto Budi Utomo yang ditunjuk sebagai anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, juga dianggap tak sesuai dengan aspirasi Masyarakat Pati Bersatu.


”Pada prinsipnya Partai Gerindra mendukung Pansus Hak Angket. Terkait tuntutan untuk mengganti Irianto Budi Utomo, kami sepakat untuk diganti,” tukas Hardi selaku Wakil Ketua II DPRD Pati dan Ketua Ketua DPC Partai Gerindra.


Usai membeberkan sejumlah sikap pimpinan DPRD Pati, Ali Badrudin meminta massa untuk segera pulang dan membubarkan diri. Massa juga dihimbau tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.


Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi damping pimpinan DPRD Pati temui masssa

Untuk diketahui, 6 poin tuntutan MPB yang disepakati pimpinan DPRD Pati antara lain:

1.           Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


2.           Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati, baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus).


3.           Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan, terutama di tingkat kabupaten hingga tingkat desa.


4.           Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.


5.           Menuntut PDIP agar konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo; tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati; dan mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus.


6.           Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus karena terindikasi berpihak kepada Sudewo; mengawal kasus indikasi tindak pidana korupsi Sudewo yang ditangani KPK RI; dan DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati Pati

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube