JEPARA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 disetujui DPRD Jepara. Keputusan ini diambil saat rapat paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna DPRD setempat.
Persetujuan pihak legislatif ini disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno. Pihaknya menyebut bahwa seluruh fraksi di DPRD Jepara sepakat dan menerima ranperda dan memberikan sejumlah masukan.
Ada 47 poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Jepara. Beberapa diantaranya menyangkut perbaikan sistem perencanaan anggaran dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Perbaikan lainnya yang disarankan DPRD, meliputi pembenahan sektor pelayanan public. Selain itu, penguatan sektor kesehatan, hingga pengelolaan sampah dan aset daerah.
“Setelah diadakan pembahasan, Banggar DPRD Jepara sepakat dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, dengan saran dan rekomendasi,” ujar Pratikno, Rabu 2 Juli 2025.
Merespon langkah cepat DPRD itu, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar, mewakili Bupati Witiarso Utomo, mengapresiasi kerja cepat DPRD menyelesaikan pembahasan Ranperda.
Ia menyebut bahwa penyampaian ranperda dilakukan dua pekan sebelumnya, bersamaan dengan empat ranperda lain. Kecepatan pembahasan dianggap sebagai bentuk komitmen tinggi dari legislatif.
“Hal ini menunjukkan tingginya komitmen rekan-rekan dewan dalam melaksanakan fungsi lembaga ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Hajar.
Pemerintah Kabupaten Jepara, kata Hajar, segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara bertahap dan terukur. Beberapa saran DPRD Jepara telah sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Jepara.
“Kami mendapati bahwa sejumlah saran dan rekomendasi tadi selaras dengan program pembangunan yang kami tuangkan dalam visi Membangun Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari dan Religius' atau Jepara Mulus," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menyatakan, bahwa hasil rapat paripurna sah menurut aturan. Karena itu, keputusan dapat ditetapkan sebagai peraturan atau keputusan DPRD.