GROBOGAN — Dalam waktu dekat akan diberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan sumbu tiga dan bermuatan berat pada pukul 06.00 – 08.00 WIB di Kabupaten Grobogan.
Wacana tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Satlantas Polres Grobogan dan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), DPUPR, BPBD, Organda, sejumlah perusahaan, serta elemen masyarakat.
Rekomendasi tersebut muncul sebagai sebuah upaya bersama untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan data dari SatLantas Polres Grobogan, periode Januari sampai Agustus 2025, terjadi 633 kasus kecelakaan lalu lintas. Dan di periode yang sama pada tahun 2024, terdapat 600 kasus.
Artinya, terjadi kenaikan 33 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Grobogan di periode tersebut. Di mana, diketahui pada Januari - Agustus 2025, ada 103 korban meninggal dunia, naik dibanding dari tahun 2024 yang hanya 99 orang.
Dari data itu, KasatLantas Polres Grobogan, AKP Mohammad Bimo Seno menyebutkan, juga diketahui kasus kecelakaan lalu lintas banyak terjadi pada jam kerja dan berangkat sekolah yakni pukul 06.00 WIB - 08.00 WIB, melibatkan kendaraan besar sumbu tiga dan sebagian besar sepeda motor.
“Berdasar data yang ada, korban kecelakaan rata-rata berusia 16 hingga 25 tahun, dan merupakan usia produktif. Selain anak sekolah, juga ada pekerja,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Bimo menyatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi rencana pembatasan jam operasional untuk kendaraan sumbu tiga dan bermuatan berat pada jam tersebut.
“Waktunya selama satu bulan,” katanya, Senin 6 Oktober 2025.
AKP Bimo menambahkan, apabila masyarakat mendukung kebijakan pembatasan jam operasional pada waktu yang disepakti bersama, pihaknya akan mengarahkan kendaraan sumbu tiga dan bermuatan berat supaya parkir di kantong parkir pada jam tersebut.
“Bisa di SPBU Ngemplak, parkir truk di Sukoharjo-Krangganharjo, Rest Area Bugel, SPBU Godong, SPBU Pulorejo, Rest Area Tawangharjo, SPBU Mayahan, jalan lingkar utara, dan SPBU Ngabenrejo,” bebernya.
Seorang warga asal Kradenan, Yanto, mengaku mendukung rencana pembatasan jam operasional tersebut, meskipun saat ini baru wacana dan tahapan sosialisasi. Karena menurutnya di jam tersebut banyak pekerja dan anak sekolah berangkat.
“Jam 06.00 - 08.00 WIB pas jam sibuk. Jadi, memang perlu kendaraan besar tidak lewat dahulu pada jam tersebut. Semoga bisa dipahami semua pihak,” tutupnya.