Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

40 ASN Penyuluh Pertanian Pemkab Kudus Ditarik ke Pusat, Kantornya Masih Numpang

Ilustrasi

KUDUS — Kalangan ASN penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemkab Kudus, kini status kepegawaian mereka segera dialihkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Langkah ini sebagai upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional yang terus digulirkan. Pengalihan para ASN penyuluh pertanian ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari visi-misi Presiden Prabowo Subianto, terkait percepatan swasembada pangan.

 

Di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 40 penyuluh pertanian yang akan terdampak kebijakan ini. Rinciannya, 17 berstatus PNS, 23 PPPK, serta satu tambahan ASN baru yang direkrut pada 2025.

 

 

Menurut Mungky, teknis alih status ASN para penyuluh pertanian diberlakukan mulai berlaku 1 Januari 2026. Namun mereka tetap berkantor di daerah, karena fasilitas dan gedung adalah aset pemda yang sifatnya hanya dipinjamkan.

 

"Migrasi ini akan dilakukan melalui penugasan langsung dari pusat. Secara golongan tidak ada perubahan, hanya status kepegawaiannya yang berpindah,” terang Mungky.

 

Meski status berpindah, kata Mungky, mekanisme penilaian kinerja tetap dilakukan oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kudus melalui SKP. Mengingat yang mengetahui detail pekerjaan penyuluh di lapangan adalah pimpinan daerah.

 

“Namun nantinya ada tambahan evaluasi langsung dari pusat, sehingga kinerja penyuluh bisa lebih terukur dan sesuai target swasembada pangan nasional,” imbuhnya.

Perpindahan status kepegawaian di Kementan
semakin memperkuat kinerja penyuluh di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dewi Masitoh menambahkan, alih status tidak mengurangi peran penyuluh dalam mendukung produktivitas petani.

 

Justru perpindahan mereka ke Kementrian Pertanian, diharapkan semakin memperkuat kinerja penyuluh di lapangan.

 

“Target luas tambah tanam (LTT) tetap berjalan, bahkan dengan adanya kontrol langsung dari Kementan, kami harap penyuluh bisa lebih fokus mendampingi petani," terangnya.

 

Di wilayah Kudus lahan pertanian memang terbatas. Kondisi itu merupakan tantangan para penyuluh pertanian terkait bagaimana meningkatkan indeks pertanaman, dari yang biasanya sekali tanam menjadi dua kali atau lebih.

 

Dewi mengakui, penyuluh memiliki peran vital mendorong kelembagaan kelompok tani (poktan) agar lebih aktif. Yakni membantu mengajukan bantuan rehabilitasi irigasi, memastikan pupuk subsidi tepat sasaran melalui RDKK, serta mengoptimalkan penggunaan alsintan.

 

“Penyuluh harus bisa mengamati, menganalisa, dan menindaklanjuti apa yang benar-benar dibutuhkan petani di lapangan," pinta Dewi.

 

Dengan adanya dukungan dari pusat, imbuh Dewi, maka akses bantuan seperti pompa air bagi wilayah tergenang atau alsintan untuk percepatan tanam bisa lebih cepat tersalurkan.

 

Dewi juga menilai, perpindahan status ASN penyuluh pertanian ini berpotensi memberi dampak positif bagi kesejahteraan penyuluh.

 

Dewi berharap dengan status penyuluh pertanian sebagai pegawai pusat, maka kinerja meningkat seiring kemungkinan adanya peningkatan kesejahteraan, termasuk gaji yang lebih baik.

 

"Intinya, meski status berubah, tugas penyuluh tetap sama: mendukung swasembada pangan daerah sekaligus menopang ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube