Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

3 Alasan MUI Keluarkan Fatwa Haram pada Rencana Pembangunan Peternakan Babi di Jepara

pembangunan peternakan babi

JEPARA — Jepara baru-baru ini viral di dunia maya, perihal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.


Pengeluaran fatwa haram dalam rencana pembangunan peternakan babi ini tentu disorot oleh warganet, tidak hanya itu saja banyak orang-orang yang memberikan respon pada kasus ini.


Namun mengapa MUI mengeluarkann fatwa haram pada pembangunan peternakan babi yang ada di jepara ini? Yuk simak terus ulasannya dibawah ini.


Apa yang Sebenarnya Terjadi?


Rencana pembangunan peternakan babi ini kabarnya datang dari sebuah perusahaan besar dengan nilai investasi yang fantastis, mencapai triliunan rupiah.


Bupati Jepara sendiri sempat mengungkapkan adanya ketertarikan investor tersebut untuk menanamkan modal di daerahnya.


Namun, di tengah rencana yang menjanjikan secara ekonomi, muncullah penolakan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan ulama dan masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.


Menanggapi rencana pembangunan peternakan babi ini, MUI Jawa Tengah mengadakan sidang fatwa.


Berdasarkan kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek syariat Islam, sosial, dan kearifan lokal, MUI akhirnya memutuskan bahwa pembangunan peternakan babi tersebut hukumnya haram.


Fatwa ini tidak hanya mengharamkan pendirian peternakannya, tetapi juga segala bentuk bantuan, dukungan, hingga pekerjaan yang berkaitan dengan peternakan babi di wilayah tersebut.


Alasan Dibalik Fatwa Haram MUI

Fatwa Haram pada rencana pembangunan peternakan babi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:

Dasar Syariat Islam: Dalam Islam, babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. MUI berpendapat bahwa sesuatu yang haram dimanfaatkan, haram pula untuk diperjualbelikan atau diusahakan. Fatwa ini didukung oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.


Mudarat Lebih Besar dari Manfaat: MUI melihat bahwa meskipun investasi ini bisa membawa keuntungan ekonomi, mudarat (kerusakan) yang ditimbulkannya jauh lebih besar.


Mudarat ini tidak hanya terbatas pada masalah kehalalan, tetapi juga mencakup potensi pencemaran lingkungan dan kekhawatiran sosial.


Adanya peternakan babi dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan spiritual dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat Jepara yang sangat kental dengan nuansa Islam.


Mempertahankan Nilai Lokal: Ketua MUI Jawa Tengah menegaskan bahwa investasi haruslah kontekstual dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal.


Memaksakan proyek ini di tengah penolakan kuat dari masyarakat mayoritas Muslim dianggap sebagai tindakan yang mencederai toleransi dan kearifan lokal.


Dampak dan Tanggapan Pemerintah

Setelah fatwa ini dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan akan mematuhi keputusan MUI dan menolak izin pembangunan peternakan babi tersebut.


Hal ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa pemerintah akan mencari lokasi lain yang lebih sesuai untuk investasi tersebut, sehingga tidak bentrok dengan nilai-nilai dan keyakinan masyarakat.


Rencana pembangunan peternakan babi ini menunjukkan adanya dilema antara pengembangan ekonomi melalui investasi besar dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama serta sosial budaya masyarakat.


Keputusan MUI ini menjadi bukti bahwa faktor non-ekonomi, seperti keyakinan agama dan kondusivitas sosial, memegang peran penting dalam pengambilan kebijakan di daerah.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube