Wonosobo — Pembahasan gaji dan tunjangan anggota DPRD yang mencapai hingga 20 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) viral di media sosial.
Polemik ini mencuat sejak Selasa (2/9/2025), saat akun Instagram @wonosobo_melawan mengunggah informasi yang membandingkan pendapatan wakil rakyat dengan kondisi ekonomi mayoritas warga, terutama buruh dan petani. Isu ini kemudian viral, dibicarakan secara luas, dan memantik diskusi publik.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Wonosobo sangat tidak sebanding dengan standar hidup warga biasa.
Padahal, angka kemiskinan Wonosobo masih tergolong tinggi, sementara pada saat yang sama, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 disahkan untuk menaikkan tunjangan pimpinan dan anggota dewan.
Perbup ini merupakan perubahan ketiga atas Perbup Nomor 69 Tahun 2020, dan disahkan hanya sehari setelah Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Menurut akun @wonosobo_melawan, angka-angka tunjangan yang kini diterima anggota DPRD Wonosobo sangat mencolok. Untuk Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 33 juta perbulan dan tunjangan transportasi: Rp 12,7 juta perbulan.
Untuk Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 26,5 juta perbulan dan tunjangan transportasi: Rp 12,7 juta perbulan. Sementara anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 16,5 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp 12,7 juta perbulan.
Angka tersebut jauh melampaui UMK Wonosobo 2025 yang berada di kisaran Rp 2,29 juta per bulan. Artinya, total tunjangan DPRD per bulan bisa mencapai hingga Rp 45 juta, atau sekitar 20 kali UMK.
Sementara itu, mayoritas warga Wonosobo yang bekerja sebagai buruh atau petani hanya berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Ketimpangan ini pun dinilai menohok nalar keadilan sosial.
Tak hanya menyoroti nominal tunjangan, akun Instagram @wonosobomuda juga mengkaji aspek kepatutan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya pada Jumat (5/9/2025), akun itu membandingkan harga sewa rumah di Wonosobo dengan tunjangan perumahan DPRD.
"Rumah dengan luas 100 m² disewa Rp25 juta/tahun. Rumah 250 m² pun hanya sekitar Rp60 juta. Tunjangan DPRD mencapai Rp396 juta/tahun. Apa urgensinya?" tulis @wonosobomuda.
Lebih lanjut, akun tersebut menyoroti bahwa kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu ditegaskan, pengeluaran negara termasuk tunjangan pejabat, harus memperhatikan standar harga setempat dan asas kepatutan.
Menyikapi gejolak publik ini, Sekretaris DPRD Wonosobo, Agus Wibowo mengatakan, bahwa persoalan tunjangan DPRD saat ini sedang dalam kajian di tingkat provinsi.
"Kepala daerah dan pimpinan DPRD akan dipanggil Gubernur Jawa Tengah untuk membahas hal ini. Laporan gaji DPRD juga sudah kami kirim ke BPKAD provinsi," kata Agus.
Senada dengan Agus, Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan data resmi kepada provinsi. Ia mengungkap, dalam tiga tahun terakhir, belanja gaji dan tunjangan DPRD menunjukkan peningkatan. Tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 15.074.010.000 dan pada tahun 2025 sebesar Rp 17.927.610.000.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan. Laporan lengkap telah kami sampaikan sesuai permintaan BPKAD Provinsi," ujar Tri.