Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Aksinya Viral! Pencui Toko Kosmetik di Wonosobo Ditangkap, Sempat Beraksi di 8 Lokasi

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menunjukan sejumlah barang bukti. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — Jajaran Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di wilayah Binangun, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Minggu (24/08/2025) lalu.


Aksi pencurian yang berlangsung siang bolong itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.


Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, sebelum melakukan aksinya, tersangka mengambil sebilah pisau dapur yang dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah, dan juga membawa masker hitam untuk menyamarkan wajah.


"Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah berkeliling, tersangka tiba di wilayah Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan melihat sebuah toko kosmetik yang berada di pinggir jalan dan agak jauh dari pemukiman," jelasnya.


Tersangka, katanya, sempat beristirahat di masjid sekitar lokasi sambil merencanakan aksinya. Sekitar pukul 14.40 WIB, tersangka kembali menuju toko kosmetik tersebut. Sesampainya di lokasi, tersangka memarkirkan sepeda motornya, mengambil pisau yang sudah dipersiapkan, lalu menyelipkannya di lengan kaos panjang warna hitam yang dipakai.


"Tersangka masuk ke dalam toko dan mendapati hanya ada seorang perempuan penjaga toko. Tersangka langsung mengancam korban dengan menunjukkan pisau sambil mengatakan 'Kalungnya bu, kalau tidak kamu serahkan saya sakiti'. Korban menolak dengan mengatakan bahwa kalung yang dipakainya imitasi," ungkapnya.


Tersangka tidak percaya dan berusaha merebut kalung tersebut dengan menekan ujung pisau ke arah leher korban. Terjadi tarik-menarik hingga kalung berhasil dilepas oleh korban. Namun, korban kemudian melempar kalung tersebut sambil berteriak berpura-pura memanggil suaminya yang berada di lantai atas.

"Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik lalu melarikan diri tanpa berhasil membawa barang apapun. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan Sempol, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, tersangka membuang sarung tangan hitam miliknya ke Sungai Serayu," bebernya.


Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Wonosobo segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, cctv dan keterangan saksi, diperoleh identitas serta ciri-ciri pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku berada di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara," bebernya.


Selanjutnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.


"Hasil penyelidikan, pelaku selama 3 bulan terakhir ini telah beraksi di 8 lokasi berbeda, yaitu 5 kali di wilayah Kecamatan Selomerto, 2 kali di Wilayah Kecamatan Wonosobo dan 1 kali di Kecamatan Sukoharjo," jelasnya


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.


"Untuk ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube