Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Kertek, Pelaku Ngaku Dapat dari Cilacap

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menunjukan sejumlah barang bukti kasus peredaran uang palsu di Pasar Kertek Wonosobo. (Ari Sunandar/diswayjateng)

Wonosobo — Jajaran Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Kertek pada awal September 2025. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam peredaran uang palsu ini.


Dua pelaku tersebut ialah SU (47) warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo dan BW (50) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.


Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran uang palsu tersebut bermula penangkapan pelaku SU di Pasar Kertek.


"SU ini ditangkap setelah kedapatan belanja di Pasar Kertek menggunakan uang palsu. Pedagang yang curiga langsung berteriak dan tersangka langsung diamankan," jelasnya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku SU ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang warga Cilacap. Berbekal keterangan tersebut, pihaknya kemudian menangkap BW di Cilacap.

"Palaku SU ini mengaku mendapatkan uang palsu dari Cilacap, ia membeli dari BW. Pelaku membeli uang palsu sebanyak 2,5 juta dengan harga Rp 1 juta," jelasnya.


Lebih lanjut, pelaku BW ini membuat uang palsu sendiri dengan cara mencetaknya. Untuk kualitas uang palsu sendiri beda jauh dengan uang yang asli.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.