Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Sempat Viral, 9 Pelaku Pengeroyokan di Secang, Magelang Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi

Magelang — Sembilan terduga pelaku pengeroyokan di Desa Krajan, Secang, Magelang, 10 Juli 2025 lalu ditangkap.


Peristiwa yang sempat viral itu, mengakibatkan korban berinisial FES (41), warga Secang, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.


Kesembilan terduga pelaku itu antara lain AS (36), RDC (33), AS (36), AS (23), EP (40), MS (43), MMS (28), IBP (21), dan AK (28). Mereka merupakan warga dari wilayah Secang.


Menurut Kapolsek Secang, AKP Kamidi, kasus dugaan pengeroyokan kali pertama diketahui dari laporan warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan berhasil menemukan fakta-fakta baru.


"Terungkap ada sekitar 10 orang , yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut," kata Kamidi.


Akibat kejadian itu, korban mengalami satu luka tusukan di bagian dada dan lima luka di bagian perut.


"Sementara ini korban masih menjalani perawatan di Soerojo Hospital," imbuh Kamidi.


Pihak keluarga pun telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun disebut belum ada tindakan saat itu.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di wilayah Krajan, Desa Secang, Kamis, 10 Juli 2025 lalu.


Insiden terjadi seusai cekcok antara korban dan salah satu pelaku. Merasa tak terima, teman pelaku pun membantu menganiaya korban hingga tak berdaya.


"Para terduga pelaku kami tangkap pada Senin 14 Juli 2025 malam, dan kini mereka ditahan di Polresta Magelang," imbuhnya.


"Untuk sementara barang bukti yang kami amankan berupa sebuah tongkat softball," tambah Kamidi.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah membenarkan bahwa seluruh tersangka kini resmi ditahan.


"Motif pengeroyokan karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban," jelas Kompol La Ode.


Ia juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube