Magelang — Polresta Magelang berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Aksi itu melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, FA (23) dan NS (20).
Pasutri itu ditangkap polisi, lantaran terbukti menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Kasus ini terungkap setelah korban FDN (16), warga Kecamatan Srumbung, kabur dari rumahnya akibat permasalahan keluarga.
Menurut penyidik Satreskrim Polresta Magelang, kejadian itu berawal saat korban bertemu dengan kedua pelaku April 2025 lalu. Mereka secara tidak sengaja bertemu di wilayah Muntilan.
Setelah bertemu, NS (pelaku perempuan) kemudian mengajak korban ke rumahnya di Banyudono, Dukun. Kemudian kepada pelaku, korban meminta bantuan pekerjaan kepada NS.
“NS sempat menawarkan pekerjaan sebagai penjual sayur, namun belum sempat dijalankan. Selanjutnya korban ditawari bekerja sebagai pemandu karaoke tapi menolak,” ungkap Kanit PPA Ipda Isti Wulandari saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Kamis 17 Juli 2025.
Ironisnya, beber Isti, tanpa sepengetahuan korban, dia lalu ditawarkan sebagai pekerja sekskomersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Kedua pelaku berbagi peran, saat melakukan aksi kejahatannya.
Tersangka FA berperan sebagai operator aplikasi MiChat, sekaligus penentu tarif. Sementara NS menerima pembayaran dari para pelanggan.
Tarif jasa korban dipasang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Mirisnya, dari jumlah tersebut korban hanya menerima Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per hari.
Selama dalam pengawasan pelaku, korban tinggal di rumah tersangka. Selain itu juga sempat disewakan kamar kos di wilayah Mungkid.
Korban bahkan mengaku pernah mendapat kekerasan dari NS, sehingga takut melarikan diri.
"Korban selalu diawasi. Jika ada pesanan, tersangka langsung mengantar korban ke pelanggan," ujar Ipda Isti.
Setelah sekitar satu bulan "bekerja", korban akhirnya berhasil kabur pada Mei 2025. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Magelang hingga berhasil mengamankan kedua pelaku pada Juni 2025.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepeda motor, handphone, alat kontrasepsi, dan pil KB yang disediakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.