Wonosobo — Kasus pencurian motor yang sempat meresahkan warga Mojotengah akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Wonosobo, setelah serangkaian penyelidikan sejak September lalu. Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, dalam konferensi pers pada Selasa 18 November 2025.
Laporan kehilangan pertama masuk pada 10 September 2025. Korban melaporkan motornya hilang dari teras rumah di wilayah Keseneng. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penelusuran.
“Kejadian berawal pada Selasa malam tanggal 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah,” jelas Iptu Sudigdo.
Dari penyelidikan, polisi mendapatkan gambaran aksi pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati.” tambahnya.
Jejak pelaku akhirnya terdeteksi pada 24 Oktober 2025. Saat itu, pelaku terlihat mengendarai motor dan berusaha kabur ketika mengetahui keberadaan petugas. Namun pelarian tersebut berakhir setelah polisi berhasil mengejarnya.
Kapolsek memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Iptu Sudigdo.