Magelang — Pemerintah Kota Magelang tengah menyusun RPKD Kota Magelang 2025-2029 atau Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagai pedoman utama dalam menurunkan angka kemiskinan secara berkelanjutan.
RPKD menjadi dokumen strategis yang mengarahkan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat kota. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Magelang dr. Sri Harso dalam Diseminasi RPKD Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Aula Pangripta, Kantor Bapperida Kota Magelang.
"RPKD dapat menjadi pedoman kerja bersama, termasuk dalam memperkuat kolaborasi multipihak untuk mengatasi kemiskinan," ujar Sri Harso.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk merancang program dan mengalokasikan anggaran APBD dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menjadi ujung tombak integrasi dan koordinasi program di lapangan," tambahnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Magelang, Handini Rahayu, dalam paparannya menyampaikan bahwa tren kemiskinan di Kota Magelang menunjukkan penurunan sepanjang empat tahun terakhir.
"Persentase penduduk miskin menurun dari 7,75 persen pada tahun 2021 menjadi diperkirakan 5,68 persen pada tahun 2025," ungkap Handini.
Capaian penting juga tercatat pada tahun 2023 ketika angka kemiskinan ekstrem berhasil ditekan hingga nol persen. Meski demikian, tantangan baru muncul pada peningkatan ketimpangan ekonomi, yang tercermin dari Rasio Gini sebesar 0,462 pada tahun 2024.
"Artinya, penurunan kemiskinan belum diikuti pemerataan pendapatan yang merata di seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan dokumen rancangan awal RPKD Kota Magelang 2025-2029, strategi penganggaran pemerintah daerah masih difokuskan pada upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat, seperti pemberian bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan subsidi kebutuhan dasar.
Pada tahun 2025, sekitar 65 persen anggaran daerah diarahkan untuk program pengurangan beban, di antaranya subsidi PDAM, iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bansos bagi kelompok rentan.
Sementara program untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, seperti pelatihan kerja, job fair, dan pendampingan UMKM, baru memperoleh porsi anggaran sekitar 6 persen.
"Pemerataan fokus kebijakan antara bantuan konsumtif dan pemberdayaan ekonomi sangat diperlukan agar kemiskinan tak hanya berkurang secara statistik, tapi juga secara struktural," kata Handini.
Diseminasi RPKD Kota Magelang 2025-2029 turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya Dr. Boyke Rudi Purnomo, pakar UMKM dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Bustanul Arifin.
Kedua narasumber menekankan pentingnya pendekatan partisipatif agar kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga melibatkan pelaku ekonomi lokal, dunia usaha, serta lembaga sosial keagamaan seperti Baznas dan komunitas warga.