Temanggung — Pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kawasan hutan di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung sangat penting dilakukan.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan pun turun langsung meninjau prosesnya. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas polemik yang mencuat di masyarakat.
Hal itu menyusul revisi peta kawasan hutan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa pemberitahuan kepada pemegang sertifikat tanah. Sebelum pengecekan lapangan, juga sudah dilakukan dialog antara pihak-pihak terkait pada 24 April 2025 lalu.
Di antaranya Bupati Temanggung, Perhutani KPH Kedu Utara, Administratur KPH, Camat Wonoboyo, Kepala BPN Temanggung, dan perwakilan warga Desa Wates.
Salah satu poin penting hasil audiensi tersebut adalah keputusan untuk mengajukan permohonan pengecekan lapangan dan rekonstruksi batas kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas ketidaksesuaian antara peta kawasan hutan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Pengecekan ini merupakan gerak cepat tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya, yang melibatkan berbagai pihak termasuk warga. Ini juga bagian dari klarifikasi kami kepada BPKH XI Yogyakarta yang dilakukan minggu lalu,” ujar Bupati Agus Setyawan.
Ia berharap persoalan ini bisa segera menemukan titik terang, mengingat keberlangsungan hidup warga yang mayoritas bekerja sebagai petani sangat bergantung pada kejelasan status lahan mereka.
Bupati Agus juga mengingatkan pentingnya kesepahaman semua pihak.
Ia mengungkapkan bahwa BPKH XI Yogyakarta memiliki arsip peta lama yang diterbitkan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1901.
Selain itu, pemetaan di kawasan Kedu Utara juga dilakukan secara bertahap antara tahun 1927 hingga 1940.
“Peta-peta itu masih tersimpan rapi. Maka perlu dilakukan perbandingan antara peta lama dan peta digital saat ini agar hasilnya benar-benar akurat dan sah,” jelasnya.
Dona, perwakilan dari BPKH XI Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah dalam tahap klarifikasi batas kawasan hutan secara langsung di lapangan.
Pemetaan akan disandingkan dengan peta lama terbitan Belanda untuk memastikan keabsahan batas kawasan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kejelasan, agar ketika sertifikat diterbitkan tidak ada lagi persoalan di BPN,” ujar Dona.
Kepala Desa Wates, Setyo Vadli Harmoko, turut menyampaikan harapan warganya. Menurutnya, masyarakat berharap rekonstruksi ini tidak mengubah data sertifikat yang telah mereka miliki.
“Warga hanya ingin peta dikembalikan sesuai dengan data awal, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Luasan tanah yang terdampak mencapai sekitar 4 hektare,” ungkap Setyo.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Agus Setyawan yang telah memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini dengan turut mendampingi proses klarifikasi lapangan oleh BPKH.
Dengan adanya rekonstruksi batas kawasan hutan Wates yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan data sejarah yang autentik, diharapkan kepastian hukum bagi warga dapat segera terwujud dan konflik agraria dapat diminimalkan.