Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Reklame Kota Magelang Wajib Sesuai Tata Ruang, Diatur Lewat Perda Baru

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono berbicara dalam acara Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 Konsultasi Publik Raperwal serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR di Aula Kantor DPUPR Kota Magelang.

Magelang — Pemerintah Kota Magelang resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan seluruh pemasangan reklame di wilayah kota sesuai dengan rencana tata ruang dan prinsip estetika kota.


Aturan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Magelang, H. Damar Prasetyono, dalam acara Diseminasi Perda Reklame, Konsultasi Publik Raperwal, dan Launching Inovasi DPUPR, Rabu (24/9/2025).


Ia menegaskan, penataan reklame menjadi bagian penting dalam menjaga wajah kota dan keselamatan pengguna jalan.


"Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota," ujar Damar.


Dalam Perda tersebut, reklame Kota Magelang diatur agar tidak dipasang sembarangan. Tujuannya bukan hanya menjaga keindahan tata ruang, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal dan terstruktur.


"Setiap rupiah dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik," tambah Damar, menegaskan pentingnya kontribusi reklame terhadap pembangunan daerah.

Sejalan dengan penerapan perda, DPUPR Kota Magelang meluncurkan dua inovasi layanan digital, yaitu Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) yang berfungsi memastikan lokasi reklame sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Kemudian IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame), yaitu platform informasi publik yang menampilkan titik-titik penempatan reklame yang diizinkan secara legal.


"Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Damar.


Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan menambahkan, bahwa reklame tidak bisa lagi dipasang sembarangan. Ada standar teknis, estetika, serta prinsip keselamatan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha periklanan maupun event publik.


"Reklame kini menjadi bagian integral dari wajah kota. Selain estetika, aspek legal dan teknis juga penting. Misalnya, tinggi, bahan, hingga pencahayaan reklame harus memenuhi syarat," jelasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pajak reklame dari perda ini dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur, seperti jalan kota, penerangan umum, dan fasilitas pedestrian.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube