Wonosobo — Ratusan sopir angkutan yang tergabung dalam anggota Paguyuban Pengemudi Dieng-Batur (PPDB) menggelar aksi mogok massal di Terminal Mendolo, Wonosobo, Rabu 27 Agustus 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas maraknya praktik angkutan ilegal berupa jeep wisata dan kendaraan bak terbuka yang dinilai mengambil alih trayek resmi PPDB dan menggerus pendapatan para pengemudi legal.
Ketua PPDB, Turiyan menjelaskan, bahwa sekitar 170 anggota paguyuban menggantungkan hidup dari trayek resmi Dieng–Batur. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, mereka kehilangan banyak penumpang karena kehadiran kendaraan non-trayek yang beroperasi secara ilegal.
"Bak terbuka itu bukan untuk penumpang, tapi untuk barang. Jeep wisata juga keluar dari wilayah operasinya sampai ke kota hanya karena alasan pesanan biro. Ini jelas merugikan kami, baik secara ekonomi maupun hukum," kata Turiyan.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan bahwa kendaraan hasil modifikasi ilegal yang digunakan untuk angkutan umum bisa dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain memicu persaingan tidak sehat, PPDB juga menyoroti aspek keselamatan dan citra pariwisata Dieng. Menurut mereka, menggunakan kendaraan tidak laik untuk penumpang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan wisatawan dan berpotensi mencoreng nama baik destinasi Dieng.
Di tengah kekecewaan yang memuncak, PPDB menyatakan tetap melakukan aksi damai, namun mereka mengingatkan agar pemerintah segera mengambil tindakan. Jika tidak, mereka khawatir masalah ini akan bereskalasi menjadi konflik horizontal di lapangan.
"Kami hanya minta aturan ditegakkan dan kami dilindungi sebagai pihak yang taat hukum," pungkas Turiyan.
Menanggapi keluhan PPDB, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, Agus Susanto menyatakan, bahwa kewenangan penuh atas pengaturan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan jenis angkutan lainnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami bukan pembuat regulasi. Kewenangan ada di provinsi. Kami hanya fasilitator dan mediator," tegas Agus.
Ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah membiarkan pelanggaran berlarut. Agus menyebut laporan PPDB sudah diteruskan ke tingkat provinsi, dan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara PPDB dan perwakilan Pemprov Jawa Tengah pada Rabu, 27 Agustus 2025 ini.
"Pertemuan ink itu untuk mencari solusi bersama, bukan ruang legitimasi pelanggaran. Tidak semua anggota PPDB perlu hadir agar suasana tetap kondusif," imbuhnya.