Wonosobo — Seorang anggota TNI tewas dibacok di Wonosobo usai berusaha melerai keributan di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran, Mingu (14/09/2025) dini hari. Pelaku penyerangan diketahui merupakan seorang residivis empat kasus kriminal, bernama Iwan Wonosobo.
Peristiwa berdarah ini menambah daftar panjang aksi kekerasan yang dilakukan pelaku, yang telah berulang kali menjalani hukuman pidana sejak 2013. Kepolisian menyebut bahwa pelaku dikenal sebagai residivis dengan rekam jejak kejahatan yang konsisten mengarah pada tindakan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, bahwa pelaku pembacokan yang menewaskan anggota TNI adalah Iwan Wonosobo, warga lokal yang telah empat kali dipenjara dalam kasus kejahatan berat.
"Pelaku ini residivis. Sudah berulang kali dihukum. Terakhir pada 2022 menjalani vonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara penganiayaan berat," ujar Arif, Selasa (16/9/2025).
Rekam jejak kriminal pelaku adalah pada tahun 2013 dihukum 14 bulan penjara atas kasus pencurian truk (pencurian dengan pemberatan) dan ditahan di Rutan Ambarawa. Kemudian di 2015 kembali dihukum 15 bulan atas kasus pencurian mobil pickup, ditahan di Rutan Temanggung.
Selanjutnya pada tahun 2020 divonis 2 tahun 4 bulan dalam perkara pencurian truk di wilayah Wonosobo dan terakhir pada tahun 2022 menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan akibat penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.
Meski telah beberapa kali dipidana, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian anggota TNI dalam kejadian terbaru ini.
Untuk diketahui, insiden terjadi saat korban, Serda RS, anggota Kodim 0707/Wonosobo, mencoba melerai keributan antar pengunjung di sebuah kafe pada Sabtu malam.
Namun upaya damai itu justru berujung tragis. Tersangka Iwan, yang terlibat dalam keributan tersebut, secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam sekitar pukul 00.05 WIB, Minggu (14/9/2025).
Akibat luka parah yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Penyerangan ini menjadi tindak kekerasan fatal yang dilakukan oleh residivis tersebut setelah bebas dari hukuman terakhirnya.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, berkat koordinasi cepat antara aparat TNI, pelaku berhasil diamankan oleh personel TNI beberapa jam setelah kejadian.
"Pelaku sudah kami amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan," ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan.