Wonosobo — Seorang pria berinisial AC (29) warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mencuri sepeda motor dan HP milik bos istrinya. Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan beralasan mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya ia pinjam.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal saat pelaku datang ke kantor Healty Prime milik korban bernama Dwi Handoko yang terletak di Kampung Kalikluwuh, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
"Pelaku dan korban ini sudah saling kenal, karena istri pelaku merupakan salah satu karyawan di kantor milik korban," jelasnya, Jumat (12/09/2025).
Saat itu, katanya, orang yang berada di kantor hanya saksi yang bernama Ihsan Maulana. Sesampainya di kantor milik korban, pelaku berkata kepada saksi bahwa tujuan pelaku datang kesana adalah untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya ia pinjam.
"Tidak lama kemudian saksi masuk ke toilet untuk buang air. Saat tidak ada orang, pelaku pergi dengan membawa sepeda motor dan HP yang berada di kantor korban," jelasnya.
Setelah saksi selesai buang air, ternyata pelaku sudah pergi meninggalkan kantor. Beberapa saat kemudian saksi mendapati bahwa sepeda motor yang awalnya dikembalikan oleh pelaku sudah tidak ada. Selain itu 6 buah HP yang semula berada di laci kantor juga sudah hilang.
"Kemudian saksi berusaha mencari keberadaan pelaku di rumah kontrakannya, namun ternyata sudah kosong. Saat saksi akan kembali ke kantor, ia justru berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban," bebernya.
Lebih lanjut, saksi langsung berbalik arah dan mengejar Pelaku, namun pada saat sampai di SPBU Prigi Banjarnegara, Saksi kehilangan jejak pelaku. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leksono, Wonosobo.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,8 juta," jelasnya.