Temanggung — Kabupaten Temanggung belum menerapkan sekolah lima hari untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di tahun ajaran baru 2025/2026. Penegasan ini diungkapkan Bupati Temanggung, Agus Setyawan.
“Saya masih belum menyetujui penerapan sistem sekolah lima hari di Kabupaten Temanggung,” katanya.
Agus menegaskannya saat menghadiri haflah At-Tasyakur Lil Ikhtitam Madrasah Diniyah dan Tahfidzul Qur’an (MTDQ) An-Nur di Kelurahan Kertosari, Minggu sore 13 Juli 2025.
Penerapan sistem sekolah lima hari, tambah Bupati, dikhawatirkan akan mengganggu jam belajar siswa di pendidikan nonformal. Misalnya di TPQ dan madrasah diniyah.
Menurut Agus jika siswa belajar formal selama lima hari di sekolah dengan jam yang lebih panjang, waktu mereka untuk memperdalam ilmu agama akan semakin berkurang.
“Para guru saya minta bersabar. Tidak bisa disamakan dengan ASN yang bekerja lima hari. Kita juga punya tanggung jawab melindungi hak anak-anak untuk belajar agama dan menata akhlak mereka,” ujarnya.
Bupati Agus juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal, terutama yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.
Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi, ia mengingatkan bahwa agama menjadi benteng moral yang penting bagi anak-anak.
“Mendalami ilmu agama bisa menjadi batasan dalam berperilaku. Agama membantu kita memilah mana yang benar dan mana yang tidak, agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan sosial,” lanjutnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kualitas sumber daya manusia di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, pembangunan Kabupaten Temanggung ke depan akan sangat bergantung pada sinergi dan semangat gotong royong warganya.
“Modal utama kita adalah saling menghormati dan saling menghargai,” pungkasnya.