Temanggung — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memperkuat langkah preventif dalam pencegahan TPPO dan TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) melalui optimalisasi program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Kebijakan itu ditegaskan oleh Kepala Kanim Wonosobo, Imam Bahri, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Hotel Aliyana Resort, Temanggung, Kamis (9/10/2025).
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu, kasus ini harus dicegah agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak menjadi korban," jelas Imam Bahri.
Menurut data Kantor Imigrasi Wonosobo, hingga Oktober 2025 terdapat tiga Desa Binaan Imigrasi (DBI) aktif, yaitu Desa Mergosari di Kecamatan Sukoharjo, Desa Jlamprang di Kecamatan Leksono, dan Desa Kuripan di Kecamatan Watumalang.
Ketiganya sedang digerakkan sebagai pusat informasi dan edukasi hukum keimigrasian bagi masyarakat, khususnya calon PMI. Program DBI bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat desa terkait bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus memastikan keberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural.
"Melalui DBI, warga mendapatkan informasi akurat tentang paspor, aturan keimigrasian, hingga dampak sosial dari perdagangan orang," kata Imam.
Ia menambahkan, keberadaan DBI juga memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat desa. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai kanal informasi, namun juga sebagai mekanisme deteksi dini terhadap potensi eksploitasi tenaga kerja.
"Kami berharap Desa Binaan Imigrasi bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pencegahan TPPO dan TPPM," ujarnya.
Selain DBI, upaya pencegahan TPPO dan TPPM juga dilakukan melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Pimpasa merupakan petugas yang ditempatkan langsung di wilayah untuk mengedukasi dan melakukan pemantauan lapangan terhadap aktivitas keimigrasian masyarakat.
Imam menjelaskan bahwa Pimpasa berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini dalam mendeteksi praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia di tingkat lokal.
"Pimpasa bekerja sama erat dengan Polri, BP2MI, serta pemerintah desa agar masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi," tambahnya.
Pimpasa juga mengawasi kegiatan yang berpotensi melibatkan perekrutan ilegal pekerja migran dan memberikan konsultasi hukum mengenai mekanisme keberangkatan yang aman.
Melalui pendekatan ini, Kantor Imigrasi berharap mampu menekan angka kasus TPPO dan TPPM secara signifikan di wilayah Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.
Kantor Imigrasi Wonosobo menyatakan akan terus mengembangkan DBI dan Pimpasa sebagai strategi jangka panjang dalam pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Melalui pendekatan berbasis desa, diharapkan partisipasi masyarakat semakin kuat dalam mengenali risiko dan menolak praktik ilegal yang merugikan.
"Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini agar setiap warga terlindungi dari praktik TPPO dan TPPM," tutup Imam Bahri.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiyono, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih, serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Wonosobo Suwandono sebagai narasumber.
Pujiyono memaparkan kebijakan BP2MI Jawa Tengah dalam perlindungan PMI, sementara Sri Endang menjelaskan pentingnya pencegahan pekerja migran ilegal di daerah asal. Adapun Suwandono menekankan pentingnya edukasi keimigrasian dan pengawasan terhadap praktik perekrutan non-prosedural.
Menurut data BP2MI, Jawa Tengah termasuk salah satu daerah dengan tingkat pengiriman pekerja migran tinggi di Indonesia. Oleh karenanya, potensi korban TPPO dan TPPM juga meningkat, terutama dari desa-desa dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.