Magelang — Pemerintah Kota Magelang resmi menetapkan Kampung Jambon Gesikan RW IV, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-11 di wilayah tersebut.
Pencanangan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Wakil Wali Kota Magelang, Sri Harso menyampaikan apresiasinya kepada warga RW IV atas inisiatif dan partisipasi aktif dalam mendukung gerakan antinarkoba. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak boleh menyerah. Kita tidak akan membiarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita," tegas Sri Harso di hadapan 150 peserta yang hadir dari berbagai kalangan usia.
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba bukan sekadar agenda simbolik. Menurut Sri Harso, langkah ini menjadi bentuk nyata penolakan masyarakat terhadap narkotika dan upaya bersama menjaga generasi muda dari pengaruh negatif.
Ditekankan pula bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat atau pemerintah saja. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi. Ia menjelaskan bahwa pencanangan Kampung Bebas Narkoba bertujuan menumbuhkan kesadaran publik sekaligus membentuk relawan antinarkoba di tingkat lingkungan.
"Dukungan masyarakat adalah faktor utama agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami ingin menciptakan kehidupan kota yang aman dan harmonis," ujar Agus.
Kampung Jambon Gesikan kini bergabung dengan 10 wilayah lain yang lebih dahulu dicanangkan sebagai Kampung Bebas Narkoba di Kota Magelang. Wilayah-wilayah tersebut di antaranya Wates Prontaan Kelurahan Wates, Gang Kantil Kemirirejo, Paten Gunung Rejowinangun Selatan, Kluyon Kramat Utara, Ganten Jurangombo Selatan, Wates Tengah Wates, Botton Nambangan Magelang, Dumpoh Potrobangsan, Juritan dan Bogeman Panjang.
Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, turut hadir dan menekankan pentingnya menjadikan RW IV sebagai model penanganan narkoba berbasis komunitas. Ia mengingatkan bahwa kelompok usia produktif 15–45 tahun merupakan kelompok paling rentan dan harus menjadi fokus utama program antinarkoba.
"Pencanangan tidak boleh berhenti sebagai seremonial. Harus berlanjut dengan kegiatan nyata seperti pelatihan keterampilan, kegiatan kepemudaan, dan pemberdayaan ekonomi lokal," kata Evin.
Sementara itu, Lurah Cacaban Tyas Ardiansyah mengingatkan warga bahwa ancaman narkoba sering kali tidak terlihat secara kasatmata, tetapi dampaknya sangat merusak.
"Kita harus terus meningkatkan kepedulian bersama. Terutama untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang tidak terlihat namun nyata ini," ujar Tyas.
Pemerintah Kota Magelang terus mendorong pembentukan kampung siaga narkoba di seluruh kelurahan sebagai bagian dari upaya menyeluruh menuju Magelang bebas narkoba 2030.