Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Fasilitasi Buruh Terdampak PHK, Pemkab Temanggung Fokus pada Jaminan Sosial

Ilustrasi buruh di Temanggung.

Temanggung — Pemkab Temanggung siap mendampingi dan memfasilitasi buruh terdampak PHK. Pendampingan khususnya dilakukan terkait akses layanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga pengajuan bansos dari Kementerian Sosial.


Garansi tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menanggapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada sebuah perusahaan pengolahan kayu di wilayahnya baru-baru ini.


"Buruh terdampak PHK yang sebelumnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis telah memiliki data di Kementerian Sosial. Mereka bisa mengakses bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," kata.


Dinas Sosial menyebut, selama masa kerja, buruh penerima upah yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak pencairan klaim pasca-PHK. Selain itu, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan juga tetap bisa diakses selama status aktif masih tercatat.


Namun demikian, jika keanggotaan dihentikan akibat PHK, akses layanan BPJS Kesehatan dari perusahaan juga ikut berakhir. Layanan ini dapat diaktifkan kembali setelah mereka bekerja di tempat lain atau beralih ke skema mandiri.


"Bagi yang memilih beralih profesi seperti bertani atau berwiraswasta, kami akan bantu pendataan ulang. Sepanjang mereka termasuk dalam Desil 1 sampai 5, maka bisa kami bantu usulkan ke Kemensos untuk masuk daftar penerima bansos," jelas Heri Kardono.


Dari sisi regulasi, buruh terdampak PHK tetap memiliki hak sosial yang bisa diakses, terutama yang sebelumnya sudah tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Heri, banyak dari mereka telah masuk dalam kategori graduasi, yaitu pekerja formal yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial, namun kemudian tidak lagi memenuhi syarat karena telah bekerja.


"Mereka yang terdampak PHK kini bisa mengklaim kembali hak-haknya atas dasar status sebelumnya sebagai peserta aktif. Proses ini bisa dilakukan langsung dengan bantuan dari Dinas Sosial," ungkapnya.


Menanggapi persoalan buruh terdampak PHK, Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pihak fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan.


"Pemerintah akan terus memfasilitasi agar semua pihak bisa duduk bersama. Tantangan industri memang berat, tapi solusinya tidak bisa dicapai tanpa komunikasi," jelasnya.


Agus menilai, setiap pihak, baik pekerja maupun perusahaan, memiliki tantangan masing-masing di tengah perubahan pasar dan tekanan global terhadap dunia industri.


Untuk itu, pemerintah mendorong dialog agar setiap keputusan yang diambil tidak sepihak dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube