Temanggung — Kepolisian Resor Temanggung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang DPRD Temanggung yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 1 September 2025. Keempat tersangka saat ini dijerat dengan pasal pidana atas dugaan perusakan aset negara dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan, bahwa keempat tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
"Mereka dijadikan tersangka karena merusak aset negara berupa gerbang Gedung DPRD Temanggung saat aksi unjuk rasa," jelas Didik.
Para tersangka terdiri dari SY (31) warga Tawangsari Wonoboyo, AS (26) warga Gondosuli Bulu, IM (30) warga Bojonegoro Kedu dan FZ (32) warga Tlogopucang Kandangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perusakan terjadi saat massa demonstran mendorong gerbang utama Gedung DPRD Temanggung secara bersama-sama, menyebabkan pintu gerbang roboh. Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan hasil provokasi dan dilakukan secara spontan.
"Pelaku melakukan perusakan gerbang dengan mendorong secara bersama. Tindakan ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp17 juta," ungkap AKP Didik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, foto-foto aksi, dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka dan penangkapan.
"Hasil identifikasi dari rekaman CCTV dan dokumentasi lapangan menunjukkan keterlibatan langsung keempat pelaku," lanjutnya.
Laporan atas kerusakan disampaikan oleh Sekretariat DPRD Temanggung setelah aksi tersebut berlangsung. Gerbang yang rusak merupakan bagian dari fasilitas negara yang dilindungi hukum.
Keempat tersangka perusakan gerbang DPRD Temanggung dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain atau negara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
"Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 406 KUHP sebagai subsider," tutupnya.