Wonosobo — Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayahnya. Dua pria berinisial JP (28), asal Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo, ditangkap tim Satresnarkoba di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu, 5 November 2025.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. JP bahkan diketahui pernah dipenjara atas kasus psikotropika pada 2022 di Lapas Purwokerto.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menghentikan dua pria yang diduga kuat sedang membawa obat terlarang.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati ribuan butir pil berlogo Y, 950 butir pil SF, ratusan Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax. Selain obat-obatan, satu unit motor, ponsel, dan wadah kemasan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Teguh menambahkan, polisi masih menelusuri jaringan pengedar lainnya yang kemungkinan terhubung dengan kedua tersangka. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran obat keras di lingkungannya.