Wonosobo — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta cerai di Wonosobo berujung pada penahanan dua advokat dan seorang mantan komisioner Bawaslu Wonosobo. Kedua advokat yang ditahan yakni FI dan UL, diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa pengambilan akta cerai milik seorang warga Kecamatan Wadaslintang berinisial RN.
Penasihat Hukum pelapor, Wasit Wibowo mengatakan, bahwa tersangka kasus pemalsuan dokumen akta perceraian tersebut ada dua orang advokat, yaitu FI dan UL.
"Keduanya merupakan penasihat hukum dari tersangka DA, mantan komisioner Bawaslu Wonosobo yang saat ini juga jadi tersangka dan ikut ditahan di kejaksaan negeri Wonosobo," bebernya.
Menurutnya, bahwa kasus ini bermula dari pengakuan kliennya yang berinisial RN (perempuan) warga Kecamatan Wadaslintang, yang mengaku diceraikan secara sepihak oleh suaminya, DA tanpa pemberitahuan.
Perceraian itu bahkan sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Wonosobo dan berkekuatan hukum tetap. Kliennya baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah secara tak sengaja membaca salinan keputusan dari pengadilan.
"Klien saya ini merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun. Begitu tahu sudah ada putusan cerai, dia sangat kecewa," katanya.
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya kemudian mencoba menelusuri jika ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat kuasa untuk mengambil dokumen hukum berupa akta cerai.
Dugaan pemalsuan itu mengarah pada DA sebagai mantan suaminya dan dua pengacara yakni FI dan UL yang ditunjuk DA untuk menangani perkara di PA Wonosobo.
Akhirnya, RN melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo pada 4 Juli 2023 lalu. Proses penyidikan sempat tersendat karena penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti surat kuasa dari pengadilan.
"Awalnya pengadilan menolak karena permintaan hanya lisan. Setelah penyidik mengirim surat resmi, dokumen akhirnya diserahkan," jelasnya.
Surat kuasa tersebut kemudian diperiksa Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya, penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penuntutan. Selain surat kuasa, empat unit ponsel disita, dan beberapa saksi serta ahli hukum pidana turut diperiksa.
Menanggapi komentar Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) yang menunjukkan sikap solidaritas terhadap dua anggota mereka yang kini menjalani tahap dua di Kejari, Wasit menyebut jika AAW perlu ikut dalam proses persidangan hingga mengerti duduk perkara yang sesungguhnya seperti apa.
"Jadi ini bukan hanya kesalahan administrasi biasa. Ikutlah bersama kita di proses pengadilan nanti, jadi tahu seperti apa masalah yang sebenarnya terjadi hingga dua advokat ini bisa ditetapkan tersangka oleh kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) menunjukkan sikap solidaritas terhadap dua anggota mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Mereka menggeruduk kantor Kejaksaan negeri Wonosobo, Kamis (30/10) bersamaan dengan penyerahan dua tersangka dan berkas perkara oleh kepolisian telah dinyatakan lengkap atau P21.