Temanggung — Bupati Agus Setyawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa Muntung, Kecamatan Candiroto. Kedatangan mendadak ini dilakukan untuk memastikan sistem pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski di tengah kasus korupsi yang menjerat kepala desa.
Agus Setyawan menyempatkan diri 'mampir' ke Kantor Desa Muntung karena lokasinya searah dengan agenda Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di Aula Kecamatan Wonoboyo.
Dalam sidaknya, Agus menyambangi berbagai sudut ruangan dan berbincang dengan perangkat desa. Tujuannya adalah memastikan kebutuhan dan keperluan warga masyarakat dapat terlayani secara maksimal.
"Saya nderek (pesan) agar seluruh kebutuhan dan keperluan warga masyarakat yang berhubungan dengan sistem pelayanan di Kantor Desa dapat terpenuhi secara maksimal," ujarnya.
Standar tinggi terkait pelayanan publik ini diterapkan Agus karena pengalamannya sebagai Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, sejak tahun 2017 sebelum menjabat sebagai Bupati Temanggung periode 2025-2030.
"Menjadi perangkat itu bukanlah sebuah tanggung jawab yang mudah, tetapi bagaimana kita harus terus melayani dengan baik seluruh warga," tegasnya.
Saat ini, Desa Muntung dipimpin oleh Sekretaris Desa, Mohamad Ma’sum, karena Kepala Desa periode 2020-2026, Muhammad Ida Maulana, ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung sejak Agustus 2024.
Ia terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari Dusun Candi-Dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.