Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

20 Kali UMK, Besaran Tunjangan DPRD Wonosobo Akan Dievaluasi

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo.

Wonosobo — Sorotan publik terhadap besarnya tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Wonosobo akhirnya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk turun tangan melakukan evaluasi. Hal ini menyusul gelombang kritik masyarakat yang menilai tunjangan wakil rakyat jauh melampaui standar kewajaran harga di daerah.


Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, Ketua DPRD Wonosobo menerima tunjangan perumahan sebesar Rp33 juta dan tunjangan transportasi Rp12,7 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp26,5 juta untuk perumahan dan jumlah yang sama untuk transportasi. Adapun anggota DPRD biasa mendapat Rp16,5 juta untuk perumahan dan Rp12,7 juta untuk transportasi setiap bulannya.


Jika dikalkulasikan, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp396 juta per tahun, angka yang jauh melampaui biaya sewa rumah di Wonosobo yang rata-rata hanya Rp25 juta hingga Rp60 juta per tahun.


Data ini menjadi pemicu kritik tajam dari warganet. Akun media sosial seperti @wonosobo_melawan dan @wonosobomuda menjadi pusat diskusi publik yang mempertanyakan asas kepatutan serta efektivitas belanja daerah. Mereka menilai besaran tunjangan tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama petani dan buruh yang rata-rata hanya berpenghasilan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.


Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta tidak selaras dengan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Merespons dinamika tersebut, Sekretaris DPRD Wonosobo, Agus Wibowo, menyatakan bahwa masalah gaji dan tunjangan kini tengah dibahas di tingkat provinsi.


"Kepala daerah dan pimpinan DPRD akan segera diundang oleh Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi ini juga bagian dari permintaan laporan resmi dari BPKAD Provinsi," jelas Agus.


Hal senada disampaikan oleh Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, yang membenarkan adanya permintaan laporan belanja gaji dan tunjangan DPRD dari provinsi.


"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan, dan laporan telah dikirim," ujarnya.


Tri merinci bahwa total belanja representasi (gaji), tunjangan perumahan, dan transportasi DPRD Wonosobo pada 2023 dan 2024 mencapai Rp15,07 miliar, dan naik pada 2025 menjadi Rp17,92 miliar.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube