Polemik mengenai sound Horeg masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Baru-baru ini, Anik Mutmainah (38) mengalami peristiwa tragis yang mengakibatkan kematiannya setelah menyaksikan Sound Horeg.
Warga setempat tersebut meninggal di RSUD Pasirian setelah menyaksikan Sound Horeg pada karnaval peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasiran, Lumajang, pada Sabtu 2 Agustus 2025 malam.
Menurut penjelasan suaminya, Mujiarto, Anik dalam keadaan sehat saat menyaksikan karnaval.
"Saat menonton sound, istri saya sempat merekam video dan mengunggahnya ke Facebook. Sebelumnya, dia tidak pernah mengeluhkan sakit apapun, bahkan tidak memiliki riwayat penyakit jantung," jelas Mujiarto, pada Senin 4 Agustus 2025, mengutip laman Radar Kediri.
Namun, tak lama setelah menikmati pertunjukan, Anik tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran.
Melihat kejadian tersebut, warga yang ada di lokasi segera membawanya ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nasib berkata lain, Anik dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Terkait dengan insiden ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk membahas kembali regulasi mengenai batasan volume suara dalam kegiatan masyarakat.
Koordinasi lintas sektor ini bertujuan agar tragedi serupa tidak terulang. Terutama mengenai pembatasan volume suara.
Selain itu, Indah Amperawati juga menyebutkan bahwa karnaval sound horeg yang menyebabkan seorang ibu muda meninggal dunia telah mendapatkan izin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Indah saat melayat di rumah duka di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu 3 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan dari Camat Pasirian, karnaval sound horeg yang diadakan dalam rangka selamatan desa dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah mengantongi izin keramaian.
"Pak camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin, saya juga mengkonfirmasi ini dan benar sudah berizin dengan segala SOP sudah disebutkan dalam perizinan tersebut," kata Indah di rumah duka, Minggu 3 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat aturan pembatasan.