TEGAL — Video viral yang mengklaim bahwa kendaraan dengan pajak yang tidak aktif dilarang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina.
Dalam video yang beredar, terlihat antrean sepeda motor di sebuah SPBU. Terlihat juga beberapa polisi yang berjaga dan berjalan di sekitar SPBU.
Mengutip Radar Solo, video tersebut disertai narasi yang menyatakan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak atau tidak memiliki dokumen lengkap tidak akan dilayani.
Video ini juga menampilkan narasi mengenai pembatasan waktu pengisian BBM.
Dinyatakan bahwa untuk mobil, waktu pengisian BBM adalah tujuh hari, sedangkan untuk motor adalah empat hari.
Selain itu, masih dengan narasi serupa, beredar video mengenai kebakaran SPBU.
"Rakyat sudah kesulitan, tetapi pemerintah justru membuat rakyat semakin sulit," demikian tertulis dalam video tersebut.
Lalu, apakah benar ada kebijakan seperti itu?
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Akun resmi Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Termasuk video kebakaran SPBU yang viral, yang diklaim terjadi di Lumajang, Jatim, dengan narasi bahwa pemerintah mempersulit rakyat.
Humas Polda Jatim menyatakan bahwa peristiwa kebakaran SPBU dalam video yang beredar sebenarnya terjadi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada 10 Oktober 2024.
Penyebab kebakaran tersebut adalah korsleting listrik pada kendaraan pickup, bukan karena kendaraan dengan pajak mati.
"Dan kendaraan dengan pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah HOAX," tegas Humas Polda Jatim.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima atau menyebarkan informasi tidak benar.
"Selalu mengecek ke kanal resmi pemerintah,” imbuh mereka.
Penegasan dari Pertamina
Senada, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu.
Penyaluran BBM, termasuk BBM subsidi, tetap berjalan sesuai aturan pemerintah untuk memastikan tepat sasaran dan transparansi.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.