TEGAL — Polisi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang mengganggu ketenteraman warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Seorang pemuda berinisial AF (21) ditangkap setelah tertangkap tangan menyebarkan foto dan video asusila anak di bawah umur melalui WhatsApp.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama HB (48) pada hari Senin (18/8/2025).
HB melaporkan bahwa konten yang berisi foto dan video putrinya, MR, telah beredar luas di media sosial.
"Berdasarkan laporan polisi, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka AF, yang merupakan warga Kecamatan Muara Tabir," kata Ardimal, pada hari Minggu (24/8/2025), mengutip JambiSATU.id.
Konten asusila tersebut pertama kali diketahui ketika istri HB menerima informasi dari adiknya. Konten yang berisi foto dan video MR ternyata sudah tersebar di kalangan sejumlah orang. Setelah ditelusuri, polisi memastikan bahwa penyebar utama adalah AF.
Polisi segera menyita barang bukti berupa satu unit gawai yang digunakan oleh tersangka untuk menyebarkan konten tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi. AF dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Ardimal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
AF kini resmi ditahan di Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.