Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Terdampak Korupsi, Sejumlah 8400 Jamaah Haji Gagal Berangkat

jamaah haji gagal berangkat

TEGAL — Baru-baru ini banyak calon jamaah haji gagal berangkat dikarenakan terdampak oleh korupsi yang dilakukan oleh oknum.


Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap adanya dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, hal tersebutlah yang menjadikan banyaknya jamaah haji gagal berangkat.


Terdapat 8.400 calon jamaah haji gagal berangkat, perlu diketahui bahwa mereka telah melakukan antrean selama belasan tahun namun berakhir mengecewakan.


Banyaknya calon jamaah haji gagal berangkat ini tentu membuat rasa sedih yang mendalam, serta menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


Berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengapa banyak calon jamaah haji gagal berangkat karena terdampak korupsi, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.


Pelanggaran Aturan yang Merugikan Jamaah


Menurut KPK, kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, aturan ini dilanggar.


Dalam praktiknya, 10.000 kuota yang semestinya menjadi hak jemaah haji reguler justru dialihkan ke kuota haji khusus. Pembagian yang tidak adil ini menyebabkan 8.400 jamaah haji gagal berangkat yang seharusnya jamaah reguler berangkat pada tahun 2024. Padahal, mereka telah menunggu selama lebih dari 14 tahun.


Antrean yang Terabaikan

Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia mengantre untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima ini. Proses pendaftaran yang panjang dan masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun adalah bukti betapa besarnya harapan mereka. 


Bagi 8.400 jamaah haji gagal berangkat ini, mereka sudah membayar biaya pendaftaran dan menantikan momen sakral tersebut sejak lama. Gagalnya keberangkatan mereka bukan karena masalah administrasi atau kesehatan, melainkan karena ulah oknum yang memanfaatkan jatah mereka untuk kepentingan pribadi.


KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang berasal dari komitmen fee atau uang suap yang terkait dengan pengalihan kuota haji. Fakta ini sungguh memprihatinkan, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi ibadah masyarakat justru dikorupsi.


Harapan Penegakan Hukum


Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Beberapa pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama. Penanganan kasus ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar praktik-praktik curang seperti ini tidak terulang di masa depan.


Kasus ini adalah pengingat bahwa ibadah haji, yang seharusnya steril dari kepentingan duniawi, ternyata masih bisa menjadi lahan korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji harus segera dipulihkan. Kita semua berharap, penegakan hukum bisa berjalan seadil-adilnya, dan para pelaku yang merugikan ribuan jemaah haji dapat dihukum sesuai perbuatannya.


Semoga 8.400 jamaah haji gagal berangkat ini bisa mendapatkan keadilan dan hak mereka kembali, serta bisa menunaikan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.