Kabar rekening ketua MUI diblokir PPATK kini menjadi sorotan banyak orang, lalu bagaimana tanggapan dari beliau?
Pasalnya kebijakan baru dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni dengan melakukan pemblokiran pada rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan, banyak orang yang sudah terkena kebijakan ini salah satunya rekening ketua MUI.
Namun mengapa rekening ketua MUI diblokir dari PPATK? Yuk simak penjelasannya dibawah ini mengenai apa itu rekening dormant.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi (baik setoran maupun penarikan) selama jangka waktu tertentu. Biasanya, rekening ini sengaja dibiarkan pasif oleh pemiliknya untuk berbagai alasan, seperti sebagai dana darurat atau tabungan jangka panjang.
PPATK menemukan jutaan rekening dormant yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, penipuan, atau pencucian uang. Untuk memerangi kejahatan ini, PPATK mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening-rekening tersebut.
Kronologi Pemblokiran Rekening Ketua MUI
Kiai Cholil Nafis menceritakan bahwa rekening yang diblokir bukanlah rekening pribadinya, melainkan salah satu rekening yayasan yang ia kelola.
Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp 300 juta yang memang sengaja disimpan sebagai cadangan dana untuk yayasan. Sadar bahwa rekening ketua MUI diblokir ketika pengurus yayasan hendak melakukan transfer untuk keperluan operasional.
Setelah rekening ketua MUI terblokir, kemudian ia menyuarakan kritiknya. Ia menyebut kebijakan pemblokiran rekening dormant ini sebagai langkah yang tidak bijak dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menabung di bank dengan tujuan jaga-jaga, dan pemblokiran tanpa proses hukum yang jelas bisa merugikan. Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan mengevaluasi kebijakan yang dinilainya membuat gaduh ini.
Tanggapan PPATK dan Pihak Lain
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant bersifat sementara. Nasabah yang rekeningnya terblokir bisa langsung mengaktifkannya kembali dengan mendatangi bank terkait.
Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, termasuk untuk tindak pidana.
Namun, kritik tidak hanya datang dari Kiai Cholil Nafis. Sebelumnya, beberapa tokoh publik, seperti Ustaz Das'ad Latif, juga mengalami hal serupa.
Rekening yang ia gunakan untuk donasi pembangunan masjid juga ikut terblokir, menimbulkan polemik dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus rekening ketua MUI yang diblokir dan tokoh lainnya ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan.
Meskipun niatnya baik untuk memerangi kejahatan keuangan, implementasinya perlu dipertimbangkan matang-matang agar tidak merugikan masyarakat yang taat hukum.
Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih adil dan selektif. Pemblokiran sebaiknya dilakukan hanya pada rekening yang benar-benar terbukti terlibat tindak pidana, bukan hanya berdasarkan status pasifnya.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap perbankan dan lembaga penegak hukum dapat tetap terjaga, sementara upaya pemberantasan kejahatan tetap berjalan efektif.
Nah itulah kronologi rekening ketua MUI yang terkena blokir dari PPATK.