TEGAL — Baru-baru ini presiden prabowo perintahkan nusron untuk mempercepat proses penarikan atau "perebutan" kembali tanah-tanah yang dianggap terlantar.
Yang lebih membuat kaget, yakni tenggat waktu yang diminta presiden prabowo perintahkan nusron ini sangat drastis. Dari aturan lama yang membutuhkan waktu hingga 587 hari (sekitar satu setengah tahun) kini prosesnya diminta dipercepat menjadi hanya 90 hari atau tiga bulan saja.
Berikut akan kami ulas dengan lengkap mnegenai prabowo perintahkan nusron untuk mnegambil alih tanah terlantar, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
Apa Maksud dari Prabowo Perintahkan Nusron Mengenai "Merebut" Tanah Terlantar?
Penting untuk dipahami mengenai prabowo perintahkan nusron ini, istilah "merebut" di sini bukan berarti negara akan mengambil tanah milik rakyat kecil atau tanah warisan bersertifikat hak milik (SHM). Nusron Wahid sudah berkali-kali menjelaskan dan memastikan hal ini.
Objek yang disasar oleh kebijakan prabowo perintahkan nusron ini adalah:
Tanah Hak Guna Usaha (HGU): Tanah yang diberikan negara kepada perusahaan (biasanya perkebunan) untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu.
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB): Tanah yang diberikan negara kepada perorangan atau perusahaan untuk mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Hak Konsesi: Izin penggunaan tanah dari negara.
Tanah-tanah ini dikatakan terlantar jika sudah diberikan haknya, tetapi tidak dimanfaatkan atau dibiarkan kosong selama minimal dua tahun. Misalnya, perusahaan mendapat HGU untuk perkebunan sawit, tetapi setelah dua tahun lahannya dibiarkan kosong tanpa ditanami.
Kenapa Harus Dipercepat?
Alasan Presiden prabowo perintahkan nusron dan meminta percepatan ini sangat sederhana: demi rakyat.
Saat tanah-tanah HGU atau HGB dibiarkan terlantar oleh perusahaan besar, jutaan hektar lahan produktif menjadi tidak berguna. Padahal, tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk program-program strategis pemerintah yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti:
Reforma Agraria: Tanah terlantar bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat yang membutuhkan, seperti petani atau masyarakat miskin, untuk dijadikan lahan pertanian atau perumahan.
Program Strategis: Digunakan untuk mendukung program unggulan pemerintah, seperti swasembada pangan, energi, atau pembangunan infrastruktur.
Dengan mempercepat proses penarikan dari 587 hari menjadi 90 hari, pemerintah berharap tanah-tanah menganggur ini bisa lebih cepat diolah dan dimanfaatkan, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
Proses Perubahan Aturan
Untuk merealisasikan perintah Presiden ini, Kementerian ATR/BPN harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang jangka waktu penertiban tanah terlantar. Menurut Nusron Wahid, proses revisi ini sudah hampir selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo untuk segera diberlakukan.
Singkatnya, aksi yang dilakukan presiden prabowo perintahkan nusron adalah langkah serius untuk mengambil kembali aset negara yang disia-siakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu mengembalikannya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia harus memberikan manfaat.