Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

PGRI Jateng Matangkan RUU Sisdiknas, Permasalahan Guru Diselesaikan Jalur Restorative Justice

Ketua PGRI Jateng
Muhdi berbincang dengan Bupati Samani saat kegiatan 'Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI' di Kudus.

KUDUSRancangan Undang-Undang (RUU) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini tengah dimatangkan oleh Pemerintah. RUU itu akan menjadi payung hukum bagi perlindungan guru di satuan pendidikan di Indonesia.


Pembahasan RUU Sisdiknas ini dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan DPR RI.


Kabar tersebut diungkapkan Ketua PGRI Jateng, Muhdi saat kegiatan 'Penguatan Kapasitas Pengurus PGRI (PKPP) yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus' pada Kamis (16/10/2025)


Muhdi menegaskan, kehadiran RUU Sisdiknas ini sangatlah penting. Mengingat adanya beragam permasalahan pendidikan yang terjadi dan melibatkan guru sebagai pihak yang terpojokkan.


“Jadi tidak boleh hak guru menjadi terkurangi, dan perlindungan guru jangan sampai tidak ditingkatkan,” ujar Muhdi.


Muhdi mengakui bahwa permasalahan di dunia pendidikan sangat kompleks. Karena itu, perlu adanya landasan hukum yang jelas dan kuat untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan guru.


“UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah memberikan perlindungan dan UU Sisdiknas juga, tapi implementasi di lapangan belum cukup. Nanti RUU yang kita bahas itu akan narik UU Guru masuk UU Sisdiknas jadi satu,” tukas Muhdi.

Muhdi menyebut PGRI Jawa Tengah pun telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya tentu agar setiap permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan bisa diselesaikan secara restorative justice.


Dengan jalur restorative justice, kata Muhdi, juga maka permasalahan yang terjadi dan menimpa guru dapat ditangani dengan damai tanpa harus berada di meja pengadilan.


Muhdi pun berharap upaya yang dilakukan untuk perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya akan tetap konsisten.


“Saya harapkan juga ada untuk penyuluhan, sosialisasi atau pemahaman kepada orang tua atas permasalahan yang ada terus digencarkan di masing-masing daerah. Kadang guru mendidik tidak ada niatan melukai, tapi mereka juga manusia,” pinta Muhdi.


Dukungan dari pemerintah daerah, imbuh Muhdi, juga diperlukan agar bila terjadi permasalahan yang melibatkan guru dan siswa tidak serta-merta disalahkan kepada gurunya.


"Terutama jika kasus berujung pada pemecatan atau penggantian guru atau kepala sekolahnya, " tandanya. 

Bupati Kudus Dukung RUU Sisdiknas

Kalangan guru diminta lebih bersabar ketika mendidik peserta didik dan menjaga kondusifitas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris pun mendukung adanya perlindungan terhadap guru.


Ia menyebut bahwa keberhasilan dunia pendidikan tidak lepas dari peran penting tenaga pendidik yang bekerja dengan penuh keikhlasan.


Samani menyebut bahwa Pemkab Kudus terus berkomitmen memberikan perhatian bagi kesejahteraan guru. Salah satunya melalui program Tunjangan Kinerja Guru Swasta (TKGS).


"Semoga sinergi antara pemerintah dan PGRI dapat terus terjaga untuk membangun pendidikan Kudus yang unggul,” katanya.


Samani juga berharap kalangan guru bisa lebih bersabar ketika mendidik peserta didik. Apalagi, di era digital seperti saat ini, kondusifitas harus saling dijaga.


“Kalau bisa ketika ada permasalahan, diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu diperpanjang,” tandasnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube