TEGAL — Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan penggunaan strobo dan sirene di jalan raya, hal tersebut tentu menjadi sorotan publik.
Pasalnya penggunaan strobo dan sirene ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena mereka merasa terganggu oleh kendaraan sipil yang memakai alat-alat ini secara sembarangan.
Penggunaan strobo dan sirene secara sembarangan ini membuat mereka seolah-olah memiliki hak prioritas di jalan.
Maka dari itu korlantas polri memberikan tanggapan tegas mengenai penggunaan strobo dan sirene secara sembarangan ini.
Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengenai tanggapan dari korlantas polri terkait penggunaan strobo dan sirene, simak terus ulasannya dibawah ini.
Larangan Penggunaan Strobo dan Sirene untuk Kendaraan Non-Prioritas
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah menyatakan bahwa pihaknya membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene, terutama untuk kendaraan non-prioritas, termasuk yang digunakan untuk pengawalan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons positif terhadap masukan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Kendaraan yang Berhak Menggunakannya
Sebenarnya, aturan mengenai penggunaan kedua alat ini sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakannya, di antaranya:
Lampu isyarat warna biru dan sirene: Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), kendaraan penanggulangan bencana, dan mobil jenazah.
Lampu isyarat warna kuning: Kendaraan patroli jalan tol dan mobil derek.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Mencegah Penyalahgunaan
Langkah Korlantas untuk membekukan sementara penggunaan ini merupakan sinyal positif bahwa Polri mendengarkan keluhan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan pribadi atau rombongan yang menggunakan strobo dan sirene seenaknya, yang sering kali justru mengganggu pengguna jalan lain.
Pada akhirnya, tanggung jawab untuk menciptakan ketertiban di jalan raya ada di tangan kita semua. Mari bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan strobo dan sirene jika tidak dalam keadaan darurat atau tidak memiliki izin resmi.