Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Konflik Nelayan Pantura Memanas, Nelayan Pati Protes Alat Tangkap Terlarang Nelayan Rembang

Nelayan Pati dan Rembang hadir di rembug besar yang dimediasi oleh Polairud Polresta Pati.

PATIKawasan perairan pesisir utara yang masuk wilayah Kabupaten Pati hingga Kabupaten Rembang Jawa Tengah, kini situasinya memanas.


Pemicu ketegangan para nelayan ke dua kabupaten tetangga ini, dipicu buntut penggunaan alat garuk dan cotok untuk menangkap ikan.


Nelayan layur Rembang nekat menggunakan kedua alat tangkap yang dilarang itu, hingga memicu protes dari kalangan nelayan Pati. Kenekatan nelayan Rembang pun sempat membuat eskalasi di perairan kedua wilayah memanas.


Untuk meredam konflik berkepanjangan di laut yang lebih besar, para nelayan dari Pati dan Rembang pun dikumpulkan dalam rembug besar yang dimediasi oleh jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Pati.


Dari pantauan di lokasi rembug besar yang digelar di Resto Kampung Air, Juwana Pati ini, sempat memanas sejak awal pertemuan dibuka. Perdebatan dan perang argumen nelayan dua wilayah ini sempat terjadi.


Meski situasi pertemuan memanas, namun jalannya forum tersebut tetap kondusif dengan kawalan ketat aparat Polresta Pati dan TNI.


Tak hanya itu, rembuk besar nelayan Pati dan Rembang sebagai langkah penting mendinginkan situasi di laut, juga dimediasi Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan.


Selain itu dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng dan Rembang, aparat Pos TNI AL Juwana, Polairud Rembang, ABK 1016 Ditpolairud dan Bhabinkamtibmas. Juga mengundang koordinator nelayan dari enam wilayah pesisir Pati.


Di awal rembug tersebut, perwakilan nelayan Rembang, Eko Santoso mengakui adanya penggunaan alat garuk oleh rekan sesama nelayan di sekitar perairan Pulau Gede.


Atas kenekatan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang itu, Eko pun menyampaikan permintaan maaf kepada nelayan Pati.


Di pihak lain, perwakilan nelayan Tunggul Sari dan Pecangaan Pati menyoroti bahwa larangan alat garuk sebenarnya sudah jelas dalam kesepakatan lokal.


Karena itu, mereka meminta semua pihak disiplin agar kejadian kejar-kejaran saat melaut tidak berulang kembali.


Para nelayan Pati juga mengusulkan pemasangan acir sebagai batas Benowo–Puncel. Kebijakan ini guna menghindari kesalahpahaman zona yang berpotensi memicu konflik.


Nelayan Pati juga mendesak aparat terkait untuk segera memperbaiki keberadaan lampu kelop di wilayah Rembang yang selama ini tak berfungsi.


Dalam rembug itu, perwakilan Bumirejo Pati juga mempersilahkan nelayan Rembang masuk wilayah perairan Pati, asalkan mereka menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.


Setelah ketegangan adu argumen mereda dalam pertemuan itu, perwakilan nelayan dari berbagai wilayah pesisir Pati dan Rembang pun menemukan kesepakatan.


Mereka juga mendesak pemerintah ada sinkronisasi aturan antar kabupaten, agar batas ruang tangkap ikan di laut semakin jelas.


Nelayan kedua kabupaten ini juga meminta forum rembuk diadakan berkala untuk menjaga komunikasi dan mencegah salah paham di laut.

Sepakati Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Aparat Polairud TNI AL Dinas Kelautan Perikanan Jateng melakukan mediasi perseteruan penggunaaan alat tangkap cotok dan garuk.

Merespon usulan yang mencuat dalam forum rembug besar nelayan dua kabupaten, Kapolresta Pati diwakili Kasat Polairud Kompol Hendrik, mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak yang menunjukkan niat kuat menyelesaikan masalah tanpa gesekan fisik.


Kompol Hendrik menegaskan, bahwa destruktif fishing memang tidak bisa ditoleransi. Alasannya karena merusak ekosistem laut dan memicu konflik horizontal.


Terkait penggunaan alat tangkap cotok dan garuk yang dilarang dan dilakukan nelayan Rembang, kata Hendrik, sudah diatur dalam Perda No. 8/2002 dan Permen KP 36/2023.


"Kepatuhan alat tangkap adalah syarat mutlak menjaga keberlanjutan perairan dan keseimbangan ekonomi nelayan. Karena itu, tidak ada alasan untuk melanggar kedua aturan tegas tersebut," tegas Kompol Hendrik di hadapan nelayan Rembang dan Pati pada Rabu (26/11/2025).


Kompol Hendrik mengakui bahwa penegasan batas laut memang sangat krusial. Tentunya agar patroli, pengawasan dan aktivitas melaut berjalan tertib.


.Kompol Hendrik memastikan bahwa jajaran Polairud dan aparat TNI AL terus mengawal kesepakatan nelayan kedua wilayah ini.


"Dengan harapan agar kearifan lokal tetap terjaga dan konflik antar nelayan di laut tidak terulang," tukas Hendrik.


Forum rembuk besar ditutup dengan komitmen bersama antara nelayan Pati dan Rembang untuk menghentikan penggunaan garuk dan cotok.


Selain itu, forum menyepakati untuk memperjelas batas ruang tangkap. Para pihak sepakat meningkatkan patroli dan koordinasi lintas instansi. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube