Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kebijakan Baru Pajak Emas, Beli di Bullion Bank kena 0,25%

pajak emas

Sri mulyani sebagai menteri keuangan membuat kebijakan baru yakni mengenai pajak emas.


Aturan yang diberlakukan oleh sri mulyani mengenai pajak emas ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, peraturan terbaru ini sangat disambut baik oleh para investor emas kecil-kecilan.


Namun apakah peraturan baru mengenai pajak emas ini disabut baik juga oleh masyarakat?


Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengenai kebijakan baru pajak emas yang diberlakukan oleh sri mulyani, simak terus ulasanya dibawah ini.


Inti Aturan Baru: Konsumen Akhir Bebas Pajak!


Poin paling utama dan paling melegakan dari aturan pajak emas yang baru adalah pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) bagi konsumen akhir. Apa maksudnya?


Jika kamu membeli emas, baik itu emas perhiasan, emas batangan, atau perhiasan dengan batu permata, untuk dipakai sendiri atau untuk investasi pribadi, kamu tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Ini berlaku untuk transaksi jual beli di toko emas atau pun di platform jual beli emas yang sudah diatur oleh pemerintah.


Jadi, buat kamu yang suka membeli perhiasan atau menabung emas batangan sedikit demi sedikit, kamu bisa bernapas lega.


Transaksi yang kamu lakukan tidak akan terbebani pajak tambahan. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat bisa lebih mudah berinvestasi dan menyimpan kekayaannya dalam bentuk emas.


Lalu, Siapa yang Kena Pajak?

Pajak emas tetap ada, tapi hanya dikenakan pada rantai distribusi dan bisnisnya, bukan pada konsumen akhir. Pihak-pihak yang tetap dikenai pajak dengan tarif tertentu antara lain:


Pabrikan dan Pedagang Emas: Mereka yang memproduksi dan menjual emas secara grosir atau dalam jumlah besar akan tetap dikenai PPh. Ini adalah bagian dari mekanisme pajak yang memang ditujukan untuk kegiatan usaha.

Bullion Bank: Ini adalah lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, atau perdagangan emas. Aturan baru ini menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk transaksi bullion bank. Kabarnya, ini adalah tarif yang lebih rendah dari sebelumnya, sehingga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor ini.


Pengecualian Lainnya

Aturan baru pajak emas ini juga mempertahankan beberapa pengecualian yang sudah ada sebelumnya.


Misalnya, penjualan emas kepada Bank Indonesia (BI) dan transaksi di pasar fisik emas digital yang sudah sesuai dengan regulasi perdagangan berjangka komoditi juga tidak dikenakan pajak.


Apa Tujuannya?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki beberapa tujuan utama dengan diterbitkannya aturan baru ini:


Memberikan Kepastian Hukum: Aturan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengenaan pajak atas transaksi emas, termasuk untuk kegiatan usaha bullion yang kini diatur lebih spesifik.


Mendorong Investasi Emas Masyarakat: Dengan membebaskan PPh bagi konsumen akhir, pemerintah berharap masyarakat tidak ragu lagi untuk menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi.


Mendukung Industri Emas Nasional: Aturan yang lebih jelas dan tarif yang lebih efisien untuk bullion bank diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri emas di Indonesia.


Secara sederhana, aturan pajak emas yang baru ini adalah kabar gembira bagi kita sebagai konsumen atau investor retail.


Pajak tidak lagi menjadi beban saat kita membeli emas untuk tabungan atau perhiasan. Beban pajak dialihkan ke para pelaku usaha di rantai pasok emas, dengan harapan bisa mendorong pertumbuhan industri tanpa memberatkan masyarakat. Ini adalah langkah positif yang membuat investasi emas menjadi lebih transparan dan mudah diakses.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube