TEGAL — Isu tentang tanah yang nganggur 2 tahun akan disita oleh negara, akhir-akhir ini sangat santer. Lalu apakah benar ada wacana tersebut?
Isu tanah nganggur 2 tahun ini tentunya membuat masyarakat menjadi khawatir. Terutama bagi mereka yang memiliki lahan namun belum sempat menggarap atau membangunnya.
Berikut ini akan kami bahas secara lengkap apakah benar isu tanah nganggur 2 tahun benar adanya. Yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
Konsep "tanah nganggur 2 tahun atau terlantar" dalam hukum agraria
Di Indonesia, kepemilikan dan pemanfaatan tanah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta peraturan turunannya.
Salah satu konsep penting dalam UUPA adalah fungsi sosial hak atas tanah. Artinya, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang harus dipenuhi.
Yaitu tanah harus digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuannya, serta tidak boleh ditelantarkan.
Nah, dari sinilah muncul istilah "tanah terlantar". Tanah terlantar adalah tanah hak yang tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
Sehingga merugikan masyarakat atau negara.
Apakah akan langsung disita?
Kabar bahwa tanah nganggur 2 tahun otomatis disita tidak diolah itu tidak sepenuhnya benar dan cenderung menyesatkan.
Proses penetapan tanah menjadi terlantar dan penarikannya kembali oleh negara itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain itu, tidak ada batas waktu 2 tahun secara kaku yang menyebabkan tanah langsung disita.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memang memiliki wewenang. Yakni untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar dan kemudian menariknya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Namun, ada serangkaian prosedur yang harus dilalui, dan ini tidak instan. Prosesnya umumnya meliputi:
Inventarisasi dan Identifikasi: Pemerintah akan mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang diduga terlantar.
Peringatan dan Teguran: Pemilik hak atas tanah akan diberikan peringatan atau teguran untuk segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya. Ini adalah kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki kondisinya.
Penelitian dan Verifikasi: Dilakukan penelitian mendalam untuk memastikan apakah tanah tersebut benar-benar terlantar sesuai kriteria yang ditetapkan peraturan. Kriteria ini bisa berbeda-beda tergantung jenis hak (misalnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Milik).
Penetapan Tanah Terlantar: Jika setelah melalui tahapan di atas dan pemilik tidak menunjukkan itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya, barulah Menteri ATR/Kepala BPN dapat mengeluarkan surat keputusan penetapan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.
Penarikan Kembali Hak: Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, hak atas tanah tersebut dapat ditarik kembali oleh negara.
Tujuan kebijakan tanah terlantar
Kebijakan ini bukan untuk menakut-nakuti atau merugikan pemilik tanah, melainkan memiliki tujuan mulia:
Pemerataan Pemanfaatan Tanah: Mendorong pemilik tanah untuk memanfaatkan lahannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau lingkungan, sehingga tidak ada tanah yang menganggur dan tidak produktif di tengah kebutuhan lahan yang tinggi.
Mencegah Spekulasi Tanah: Meminimalisir praktik penimbunan tanah untuk tujuan spekulasi tanpa ada pemanfaatan yang jelas.
Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria: Memastikan sumber daya tanah digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Apa yang harus dilakukan pemilik tanah?
Jika Anda memiliki tanah nganggur 2 tahun, jangan panik dengan isu yang beredar. Lebih baik:
Pahami Hak dan Kewajiban: Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik tanah.
Manfaatkan Tanah: Usahakan untuk memanfaatkan tanah Anda, meskipun sederhana, misalnya dengan menanam tanaman produktif, membersihkan lahan, atau memasang tanda batas yang jelas. Ini menunjukkan bahwa Anda memiliki iktikad baik untuk mengelola tanah tersebut.
Pantau Informasi Resmi: Selalu rujuk informasi dari sumber resmi seperti Kementerian ATR/BPN, bukan dari rumor yang tidak jelas.
Intinya, pemerintah tidak serta merta menyita tanah Anda hanya karena tanah nganggur 2 tahun. Ada prosedur panjang dan kesempatan bagi pemilik untuk memperbaiki.
Kebijakan ini adalah bentuk penegasan fungsi sosial hak atas tanah demi kemakmuran bersama.