Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Hanya Konfirmasi Data, Tukang Jahit Pekalongan Tidak Ditagih Pajak 2,9 Miliar

TEGAL — Berita heboh datang dari seorang tukang jahit asal Pekalongan yang tiba-tiba ditagih pajak senilai 2,9 miliar. Namun bagaimana kronologi awalnya mengapa ia ditagih pajak dengan nilai yang fantastis.


Kasus tukang jahit pekalongan yang ditagih pajak dengan nilai yang miliaran ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan. Terutama bagi masyarakat kecil yang merasa terancam dengan sistem perpajakan.


Namun ternyata setelah ditelusuri, kisah seorang tukang jahit pekalongan ini tidak ditagih pajak. Berikut ini kronologinya.


Bukan tagihan tapi konfirmasi data


Pria bernama Ismanto, seorang tukang jahit pekalongan harian di Desa Coprayan, Pekalongan, tiba-tiba didatangi oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan. Petugas tersebut membawa surat yang berisi data transaksi senilai Rp2,9 miliar atas namanya.


Kabar yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Ismanto ditagih pajak sebesar itu, membuat banyak orang bersimpati karena kondisi ekonominya yang sederhana.

 

Namun, pihak KPP Pratama Pekalongan segera memberikan klarifikasi. Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi menjelaskan bahwa kedatangan petugas pajak ke tukang jahit pekalongan ini bukan untuk menagih pajak.


Melainkan untuk memverifikasi data yang ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut menunjukkan adanya transaksi dengan nilai fantastis yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto.


Dugaan penyalahgunaan identitas


Transaksi senilai Rp2,9 miliar tersebut berasal dari data tahun 2021 dan terhubung dengan sebuah perusahaan. Ismanto yang hanya seorang tukang jahit pekalongan dengan penghasilan harian mengaku sangat terkejut dan tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu.

Ia pun menduga kuat bahwa NIK-nya telah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. DJP sendiri membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan identitas dalam kasus ini.


Pihak DJP berjanji akan menindaklanjuti dan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari tahu siapa sebenarnya pihak yang melakukan transaksi tersebut.


Kasus Ismanto ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat. Ada beberapa hal yang bisa kita petik dari kejadian ini:


Pentingnya Menjaga Data Pribadi: Kasus ini menunjukkan betapa rentannya data pribadi kita, seperti NIK. Kita harus berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.


Jangan Panik dan Segera Klarifikasi: Jika menerima surat atau panggilan dari kantor pajak, jangan langsung panik. Sebaiknya segera datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan klarifikasi.


Petugas pajak akan membantu memverifikasi data dan menjelaskan duduk perkaranya. Fungsi DJP dalam Mengawasi Transaksi: Meskipun kasus ini terbilang unik, ini menunjukkan bahwa DJP memiliki sistem yang terus memantau transaksi keuangan di Indonesia.


Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik-praktik ilegal. Tukang jahit pekalongan ini tidak ditagih pajak Rp2,9 miliar.


Ia adalah korban dugaan penyalahgunaan identitas. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Selain itu tidak ragu untuk berkomunikasi langsung dengan pihak berwenang jika ada hal yang tidak jelas terkait urusan pajak.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube