TEGAL — UGM mengguncang! Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha UGM, HU, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Lalu, bagaimana tanggapan kampus? Simak fakta lengkapnya!
Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya memberikan pernyataan setelah salah satu dosennya terlibat dalam kasus korupsi kakao yang bernilai miliaran rupiah.
Juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan bahwa kampus sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami pegang," tegas Andi, seperti yang dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (14/8/2025), mengutip exposenews.id.
Namun demikian, UGM tidak tinggal diam. UGM berkomitmen untuk bekerja sama secara intensif dengan Kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Di tengah situasi sulit akibat kasus korupsi, UGM justru bertekad untuk memperbaiki sistem tata kelola, terutama di sektor pengembangan industri teh dan cokelat. "Kami tidak ingin kasus ini terulang. Evaluasi dan perbaikan terus kami lakukan," tambah Andi.
Tidak hanya itu, UGM juga bertekad untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi.
"Kami akan lebih ketat dalam memantau alur anggaran agar lebih akuntabel," tegasnya.
Kasus ini ternyata sudah berlangsung sejak 2019! Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap bahwa HU diduga menyetujui pencairan dana Rp7,4 miliar untuk pengadaan biji kakao dalam program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah. P
adahal, dokumen pengajuan dana tersebut adalah palsu! Biji kakao yang seharusnya dikirim ke UGM ternyata tidak pernah ada.
Lukas Alexander Sinuraya, Aspidsus Kejati Jateng, menegaskan bahwa HU secara lalai tidak memeriksa dokumen dan barang.
“Tanpa verifikasi, dia langsung setujui pembayaran Rp7,4 miliar,” ujar Lukas. Akibatnya, uang negara melayang untuk proyek fiktif. HU kini terancam hukuman berat karena melanggar UU Tipikor.
UGM tak mau reputasinya tercoreng. Andi menegaskan, kampus akan terus memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola keuangan.
“Kami belajar dari kesalahan ini. Ke depan, semua proses harus lebih transparan,” tegasnya. Sementara itu, masyarakat menunggu bagaimana hukum akan berlaku adil bagi tersangka.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi UGM dalam menjaga integritas sebagai kampus terkemuka.