SURAKARTA — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memberikan sanksi tegas kepada seorang mahasiswa berinisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), setelah yang bersangkutan kedapatan berpesta di tempat hiburan malam atau dugem.
Sanksi berupa pencabutan beasiswa KIP-K dan kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengatakan pihak kampus telah menyelesaikan proses investigasi internal terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melanggar peraturan kampus.
“Mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa UNS angkatan 2023. Setelah dilakukan investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, UNS perlu mengambil sikap tegas,” ujar Agus di Solo, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil sidang MKEM, tindakan mahasiswa tersebut melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal itu mengatur, setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
“Perilaku yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi UNS,” tegas Agus.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan beberapa sanksi. Antara lain surat peringatan pertama dan kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.
Selain itu juga pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023.
Selain kehilangan fasilitas KIP-K, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Agus menegaskan langkah tegas ini diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mendidik dan memberikan efek jera.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, menumbuhkan kesadaran etika, serta tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga nama baik kampus.
“Ini peringatan keras bagi seluruh mahasiswa UNS agar menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tutup Agus.