SOLO — Niat menagih utang Rp5 juta justru menyeret AM (36) alias Kodok, warga Pasar Kliwon, Solo, ke jerat hukum. Bukannya menerima uang, pria itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,7 gram — dan kini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polresta Solo.
Peristiwa itu bermula saat AM menagih utang kepada rekannya, EK (DPO), pada Jumat (3/10/2025). Tak memiliki uang tunai, EK justru memberikan sabu sebagai pelunasan.
“Karena tidak ada uang, pelaku menerima sabu untuk melunasi utang. Sabu itu kemudian dipecah menjadi enam paket, lima akan dijual dan satu dikonsumsi sendiri,” jelas Wakapolresta Solo AKBP Sigit, Senin (14/10/2025).
Namun niat menjual sabu tersebut gagal total. Tak lama setelah mencoba mengembalikan barang haram itu kepada EK melalui perantara PM (DPO), polisi justru datang dan menggerebek lokasi. AM yang saat itu ikut mengonsumsi sabu bersama EK tak sempat melarikan diri.
“Petugas mendapati enam paket sabu siap edar, alat hisap, pipet kaca, tisu berisi sisa sabu, isolasi, serta ponsel tersangka,” terang AKBP Sigit.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Rutan Polresta Surakarta sejak 7 Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
AKBP Sigit menegaskan, perbuatan tersangka tergolong melawan hukum karena menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak.
“Ini contoh nyata bagaimana seseorang bisa terjerumus karena salah pergaulan dan kompromi sesaat. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, sekecil apa pun, dengan narkotika,” tegasnya.